ALLAH SWT berfirman, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai,” (QS. Ali Imran: 92).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakannya,” (HR. Muslim 3084).
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan maslahat.”
MUKENA merupakan salah satu pakaian berharga bagi seorang perempuan dalam menjalankan ibadah. Hanya saja, tak semua orang mampu membelinya. Banyak saudara muslimah di sekitar kita yang masih bertahan dengan mukena lamanya yang sudah tak layak pakai.
Kita tahu bahwa membantu saudara seiman dan seagama merupakan amal shaleh. Apalagi, jika kita mampu membantu mereka dalam menjalankan ibadah, tentu pahala yang kita raih akan terus mengalir.
IslamposAid Foundation membuka program waqaf Mukena. Anda bisa berwaqaf mulai dari Rp. 150.000 untuk satu mukena yang akan kami sebar sesuai peruntukannya. Untuk waqaf mukena dimohon menambahkan angka 2 di belakang nominal donasi (contoh: Rp 150.002), untuk memudahkan kami mengalokasikan donasi.
Untuk donasi waqaf melalui:
1. Bank Mandiri Syariah
No. Rek: 7095 055 553 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No. Rek: 1060 011 324 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. BCA
No. Rek: 231-328-6045 – a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_WAQAF MUKENA _DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Rika)
Donasi waqaf sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Waqaf Quran insyaAllah akan kami update setiap hari Rabu.
Jazakumullah khairan katsira. []
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.