PROSES RUU Perampasan Aset kini sudah mengalami kemajuan. DIkatakan Menko Polhukam Mahfud Md, RUU tersebut sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud menyebut RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.
“Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR,” kata Mahfud, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Mahfud mengatakan rapat tersebut merapikan urusan teknis RUU Perampasan Aset. Mahfud menegaskan rapat teknis yang digelar tidak berpengaruh pada substantif yang sudah diteken para menteri.
“Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR,” kata Mahfud.
BACA JUGA:Â Bambang Pacul soal Pengesahan RUU Tergantung Ketum Parpol, Mahfud: Bergurau, Saya Kira
Disampaikan ke Jokowi Usai Dirapihkan
Segera setelah perbaikan draf tersebut, RUU Perampasan Aset akan segera diserahkan kepada Presiden Jokowi.
“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon 1 untuk merapikan catatan. Memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis, tetapi penting,” kata Mahfud Md.
Catatan-catatan dalam draf RUU Perampasan Aset itu bersifat teknis namun penting. Contohnya, salah ketik atau typo yang perlu diperbaiki.
“Misalnya typo dan sebagainya,” kata Mahfud.
Apabila catatan-catatan perbaikan ini sudah selesai ditindaklanjuti, draf RUU Perampasan Aset akan segera disampaikan ke Jokowi. Dalam tiga hari ke depan, lanjut Mahfud, pihaknya akan menyisir kembali RUU tersebut.
“Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan, jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah, mudah-mudahan berjalan lancar,” ucap Mahfud.
Komunikasi ke Pimpinan Parpol
Mahfud Md juga mengatakan pihaknya pasti akan mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada para pemimpin partai politik (parpol). Komunikasi ini bisa dilakukan secara resmi maupun tidak resmi.
Mahfud menjelaskan hal ini untuk menjawab pertanyaan wartawan soal apakah RUU Perampasan Aset akan dikomunikasikan dengan pimpinan parpol. Mahfud memastikan RUU ini akan langsung dikomunikasikan dengan pimpinan parpol.
BACA JUGA:Â KPK Dorong RUU Perampasan Aset bagi Para Koruptor
“Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan komunikasi ini merupakan keharusan di sebuah negara demokrasi. “Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Kita jalankan hal itu,” katanya.
Mahfud mengatakan semua pihak ingin agar RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR. Bahkan, kata Mahfud, yang meminta RUU Perampasan Aset disampaikan ke DPR termasuk parpol juga.
“Tapi semuanya tampaknya sama, pengin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Baik parpol, pemerintah, maupun DPR,” kata Mahfud.
“Parpol-parpol sudah minta ‘segera dong diajukan’, DPR juga,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK