SALAH satu perbedaan shalat tarawih dengan shalat lainnya adalah dari pelaksanaannya. Tarawih yang biasa disebut puasa santai, memiliki jumlah rakaat yang banyak sehingga dikerjakan dalam waktu yang panjang dan dianjurkan santai. Dengan kata lain, tidak tergesa-gesa.
Di beberapa masjid, tak jarang dalam satu kali shlat tarawih, satu juz alquran bisa dihatamkan. Sehingga selama satu bulan Ramadhan penuh, bisa khatam quran.
Nah, bagaimana jika seorang imam tarawih yang belum hafal alquran membaca surat setelah al Fatihah sambil membuka mushaf?
Mengenai kasus imam yang memimpin shalat jamaah sambil membawa atau membaca mushaf, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Al-Kasani menyebutkan, “Jika ada orang yang shalat sambil membaca mushaf, maka shalatnya batal menurut Imam Abu Hanifah, sementara menurut Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani (dua murid senior Imam Abu Hanifah), shalatnya sah, namun makruh. Kemudian Imam asy-Syafii berpendapat, “Tidak makruh.” (Bada’i ash-Shana’i, 1:236).
Selanjutnya al-Kasani menyebutkan alasan masing-masing pendapat.
Abu Hanifah menganggap ini membatalkan shalat karena dua hal:
Pertama, bahwa orang yang shalat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dst. adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari shalat. Sementara itu juga tidak diperlukan ketika shalat, sehingga hal ini merusak shalatnya.
Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf, dia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan shalat.
Sementara ulama yang tidak menghukumi batal beralasan dengan hadis tentang Dzakwan (bekas budak Aisyah)
“Bahwa mantan budak Aisyah, yang namanya Dzakwan, beliau mengimami masyarakat ketika Ramadhan dan beliau sambil membaca mushaf.”
Kemudian, melihat mushaf termasuk ibadah, membaca mushaf juga ibadah, dan menggabungkan satu ibadah dengan ibadah yang lain, tidak menyebabkan batal. Hanya saja, semacam ini dimakruhkan, karena menyerupai Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani, yang shalat dengan membaca kitabnya).
Sedangkan Imam asy-Syafi’i beralasan bahwa itu bukan tasyabbuh (menyerupai) dengan orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan ahli kitab. (Bada’i ash-Shana’i, 1:236)
Badruddin Al-Aini mengatakan, “Zahirnya menunjukkan bolehnya membaca dari mushaf ketika shalat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika tarawih, sementara an-Nakhai, Said bin Musayib, dan asy-Sya’bi membencinya. Mereka mengatakan: ‘Itu seperti perbuatan orang Nasrani.’” (Umdatul Qori, Syarh Shahih Bukhari, 5:225)
Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan semacam ini, selanjutnya mereka menjawab sebagai berikut:
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum kasus ini. Sebagian membencinya, dan mayoritas ulama membolehkannya. Dalam kitab “Qiyam al-Lail wa Qiyam Ramadhan” karya al-Maruzi dinyatakan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Dzakwan (Abu Amr) –budak yang dijanjikan bebas oleh Aisyah jika beliau (Aisyah) meninggal- mengimami Aisyah dan orang-orang bersama Aisyah di bukan Ramadhan dengan membaca mushaf.” (HR. Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf)
Ibnu Wahb mengatakan, “Imam Malik ditanya, ada sebuah kampung yang masyarakatnya tidak ada yang hafal Alquran. Bolehkah imam membaca mushaf ketika jamaah? Imam Malik menjawab: “Tidak masalah.”
Sementara itu, diantara ulama yang tak menyukai imam shalat sambil membaca mushaf adalah Mujahid, Ibrahim, dan Sufyan. Mereka membenci seseorang mengimami shalat ketika Ramadhan sambil membaca mushaf karena khawatir termasuk tasyabbuh dengan ahli kitab.
Sementara alasan ini dibantah oleh al-Maruzi, dengan mengatakan, “Membaca Alquran terlalu jauh untuk disebut meniru ahli kitab, dibandingkan membaca buku-buku matematika. Karena membaca Alquran termasuk amal shalat, sementara buku-buku berhitung tidak termasuk bagian shalat.”
Maksud al-Maruzi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak teramasuk tasyabbuh terhadap ahli kitab, maka mmebaca Alquran lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir. (Fatwa Lajnah Daimah, 579).
Sementara itu, Imam Ibnu Baz berpendapat bahwa hal semacam ini boleh jika dibutuhkan. Seperti shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi imam yang tidak hafal Alquran. Hanya saja beliau menyarakan agar imam berusaha untuk menghafalkan Alquran, sehingga tidak perlu membawa Alquran ketika menjadi imam. (Kitab ad-Dakwah, 2:116). []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH