BALI—Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) Republik Indonesia melakukan dialog dan memferivikasi data dan fakta laporan masyarakat Bali terhadap salah satu anggota DPD asal Bali yakni I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Dimana, para pelapornya adalah MUI Badung, MUI Jembrana dan Warga Muslim Candi Kuning Tabana.
Zulkifli Ramly selaku kuasa hukum dari pelapor membenarkan kehadiran para anggota BK DPD RI ke Bali dimana dirinya adalah salah satu yang nanti akan ditemui oleh BK DPD RI dan akan dimintakan keteranganya seputar laporan yang dilakukan pada bulan juli 2017 lalu.
Pertemuan berlangsung Jumat (26/01) siang dimana hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BK DPD RI Mervin Is Komber, Wakil BK DPD Hendri Zainudin dan anggota BK DPD RI yakni Dedi Batu Bara, Fahira Idris, Harpinto Tanuwijaya, Andrianus Garu dan Basri Salama.
Sebelumnya pada medio awal tahun 2017 sampai dengan pertengahan banyak masyarakat Bali yang mengadukan kepada BK DPD RI agar melakukan tindakan terhadap anggota DPD RI asal bali yang bernama AWK. []
Reporter: Rhio