BADANNYA wanita haid itu suci. Ini bisa dilihat dari hadist berikut ini:
حَدَّثَنَا زُهَيْرًا عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ أَنَّ أُمَّهُ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآن
Telah menceritakan Zuhair dari Manshur bin Shafiyah bahwa Ibunya menceritakan kepadanya, bahwa ‘Aisyah menceritakan kepadanya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur’an, padahal saat itu aku sedang haid.” (Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Makna Dan Faedah Hadits :
1. Bolehnya membaca Al Qur’an diatas paha orang yang haid karena sesungguhnya badan dan pakaian orang yang haid itu suci.
BACA JUGA: Masa Haid Wanita, Menurut 4 Madzhab dalam Islam
2. Adapun wanita haid boleh membaca Al Qur’an atau tidak? Ulama berbeda pendapat, ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya, namun yang kuat –wallahu a’lam- diperbolehkan bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Quran karena tidak adanya dalil yang shahih yang melarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kpd Aisyah yg haid dan ingin menyelesaikan ibadah hajinya :
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah )
Syeikh Al Albany berkata dalam hadist ini menunjukkan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).
3. Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
BACA JUGA: Kenali, 6 Warna Darah Haid
Berkata Syeikh Bin Baz: “Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarangnya, namun tidak boleh menyentuh mushaf langsung dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).
4. Yang lebih utama adalah membaca Al-Quran dalam keadaan suci.
Wallahu ta’ala a’lam bishowab. []
Dinukil dari kitab: Taisirul ‘Alam syarah ‘Umdatul Ahkam Babul Haid, Hadist No 42, Jld : 1 Hal :70-71 Cet. Matabah Ar Rusdi 1420 H, Riyadh- KSA dan www.konsultasisyariah.com | Islamy Persona