TANYA: Bagaimana cara membayar utang kepada pemberi utang yang tidak diketahui keberadaannya?
JAWAB: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan membinasakannya” (Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 2212)
BACA JUGA: Miskin karena Membayar Utang Itu Terhormat daripada…
Jika seseorang pernah berutang dan orang yang mengutangi sudah tiada (meninggal dunia) atau tidak diketahui lagi keberadaannya sekarang maka yang dilakukan adalah sebagaimana penjabaran dari Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah, beliau menuturkan (artinya): “Apabila kamu mempunyai kewajiban utang pada seseorang dan kamu merasa belum melunasi dan merasa utang tersebut masih ada sampai orang yang mengutangi mengambil haknya.
Kemudian apabila orang yang memberi hutang tadi telah meninggal, maka utang tersebut diberikan pada ahli warisnya.
BACA JUGA: Namanya Utang ya Utang Juga
Jika kamu tidak mengetahui ahli warisnya atau tidak mengetahui orang tersebut atau tidak mengetahui di mana dia berada, maka utang tersebut dapat disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengetahui hal ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (lihat pembahasannya dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Bab Taubat, 1/47). []
SUMBER: BIMBINGAN ISLAM