Jika ada orang yang berkali-kali berbuat zina dengan orang yang sama, dan kemudian keduanya menikah serta ingin bertobat dari kesalahannya, bagaimanakah caranya menurut Islam? Jika perzinahan itu dilakukan saat Ramadhan, bagaimana pula cara mengganti puasanya?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu saya ingin mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kasus perzinahan yang terungkap media saat ini. Marilah kita sama-sama memohon perlindungan pada Allah Swt. agar hal tersebut tidak menjadi pola hidup generasi kita. Perlu diingatkan kembali bahwa kita telah diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zinah, seperti nonton tayangan porno, pacaran, dan lain sebagainya.
Kita ketahui bersama bahwa perzinahan merupakan dosa besar. Namun demikian, kesempatan untuk bertobat dari dosa akan selalu terbuka. Dalam hadits Qudsi disebutkan,
“Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian selalu berbuat dosa pada malam dan siang hari, sedang Aku mengampuni dosa-dosa semuanya. Oleh karena itu, mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya aku akan mengampuni kalian.” (H.R. Muslim)
Sebagian ulama mengartikan taubat sebagai kembalinya seseorang dari sesuatu yang tercela menuju sifat yang terpuji, dari larangan Allah menuju perintah-perintah-Nya, dari maksiat menuju taat, serta dari segala yang dibenci Allah menuju rido-Nya. Untuk itu, ada tiga syarat pokok taubat yang harus dipenuhi, yakni :
1. Harus menghentikan maksiat.
2. Harus diikuti penyesalan yang mendalam.
3. Berniat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya.
Jika dosa tersebut berhubungan dengan Allah, misalnya lalai dalam beribadah, maka mohonkanlah ampun kepada-Nya dan perbaikilah kesalahan tersebut. Jika dosa tersebut menyangkut orang lain, setelah memohon ampun pada Allah, mintalah maaf pada orang yang bersangkutan. Untuk dosa yang terkait dengan masalah hukum hudud (seperti zina dan sejenisnya), maka taubat harus diiringi dengan kesiapan untuk menerima hukuman sesuai dengan syariat Islam. Bagi orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah rajam (dilempar batu hingga mati di hadapan umum). Bila yang berzina itu belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya hanya dicambuk 100 kali. Sebagian ulama menambahkan dengan mengasingkannya selama setahun.
Namun demikian, yang menjadi ukuran (saat ini) bukan terlaksananya hukum tersebut melainkan kesiapan bila eksekusi hukum itu dijalankan. Kalau pun seseorang hidup di luar sistem hukum Islam (sehingga hukum hudud tidak bisa terlaksana), maka tanggung jawab ada pada pihak-pihak yang berkompoten untuk melaksanakan hukum tersebut. Dengan demikian, jalani saja hidup ini dengan tetap memperbaiki kesalahan masa lalu. Jangan sampai masa lalu merusak masa depan. Tetapkanlah dalam hati untuk selalu mengikuti aturan Allah dengan hukum-hukum-Nya.
Jika perbuatan zina dilakukan di bulan Ramadhan, maka pertobatan itu lebih baik dilakukan dengan kifarat (mengganti shaum yang batal) oleh perbuatan tersebut meski yang membatalkan shaum sebenarnya adalah hubungan suami istri dan bukan hubungan perzinahan. Kifarat yang dimaksud di sini adalah shaum dua bulan berturut-turut atau memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan 60 fakir miskin. Wallahu a’lam. [rf/Islampos]
sumber: Ustadz Aam Amirudin, mapi online.