TERKADANG dalam keadaan tertentu membuat seseorang terpaksa untuk tidak melepas sepatunya ketika wudhu. Sehingga, ia terpaksa hanya mengusap sepatunya saja, tanpa membasuh kedua kakinya. Dan dalam Islam, mengusap sepatu diperbolehkan. Tetapi, harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah itu?
1. Seorang muslim mengenakan sepatu dan sejenisnya dalam keadaan suci. Karena Rasulullah ﷺ bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah RA yang ingin melepas kedua sepatu beliau untuk ia basuh dalam wudhu, “Biarkan kedua sepatuku, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci,” (Muttafaq alaih).
BACA JUGA: Yang Makruh dalam wudhu, Apa saja?
2. Hendaknya sepatu menutup telapak kaki.
3. Sepatu harus tebal sehingga kulit tidak terlihat.
4. Masa mengusap sepatu tidak lebih dari sehari semalam bagi orang mukmin, dan tidak lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir. Karena Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Rasulullah ﷺ menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang mukmin,” (Diriwayatkan Muslim).
5. Seorang muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya. Jika ia melepasnya, iawajib membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak melakukan seperti itu wudhunya batal.
6. Adapun mengusap di atas pembalut luka, maka tidak disyaratkan pembalut luka tersebut harus dalam keadaan suci, dan tidak ada pembatasan waktu untuk jangka waktu tertentu. Hanya saja disyaratkan hendaknya pembalut luka tidak melebar pada tempat yang tidak terluka kecuali jika dibutuhkan misalnya untuk pengikat, pembalut luka tersebut tidak boleh lepas dan lukanna belum sembuh.
Jika lukanya telah sembuh, maka mengusap di atas pembalutnya menjadi batal dan orang yang bersangkutan harus membasuhnya secara langsung.
Itulah syarat yang harus dipenuhi ketika kita akan mengusap sepatu saat berwudhu. Jika tidak dalam keadaan yang terdesak, maka alangkah lebih baik jika kita melepas sepatu saat berwudhu. Dan basuhlah kedua kaki kita sebagaimana mestinya. Tetapi, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa jika kita hanya mengusap sepatu, dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah