Ustaz, apa yang harus kita lakukan jika ada orang yang pingsan ketika shalat? Bolehkah kita membatalkan shalat kita?
Menyelamatkan orang pingsan atau orang sakit ketika shalat jamaah, termasuk alasan yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalat wajib.
Dalam Kasyaf al-Qana’ – Fiqh madzhab Hambali- dinyatakan,
“Wajib menyelamatkan orang yang tenggelam atau kecelakaan lainnya, seperti kebakaran. Dia harus membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan korban, baik shalat wajib maupun sunah. menurut riwayat yang dzahir, ini berlaku meskipun waktunya mepet. Karena shalat masih mungkin untuk diqadha. Berbeda dengan menyelamatkan orang tenggelam, tidak bisa ditunda. Jika dia tidak mau membatalkan shalatnya untuk menyelamatkan orang tenggelam, dia berdosa, meskipun shalatnya sah,” (Kasyaf al-Qana’, 1/380).
Al-Iz bin Abdus Salam memasukkannya dalam ketegori mendahulukan penanggulangan mafsadah dari pada mengambil maslahat. Beliau menyebutkan contoh kedelapan untuk penerapan kaidah ini,
“Harus mendahulukan menyelamatkan orang tenggelam dari pada melaksanakan shalat. Karena menyelamatkan orang tenggelam lebih afdhal di sisi Allah dari pada melaksanakan shalat. Dan mungkin untuk digabung kedua maslahat itu, dengan menyelamatkan orang tenggelam, kemudian mengqadha shalatnya,” (Qawaid al-Ahkam, 1/57).
Sumber: Konsultasi Syariah|Rumah Fiqh