SELURUH ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar’i, maka kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha’nya.
Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha’ shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya.
BACA JUGA: Ketika Rasulullah Mengqadha Shalat Shubuh
Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Lalu, bagaimana cara niat mengqadha shalat? Berikut video penjelasannya yang kutip dari Rumah Fiqih.