UTANG adalah hal yang mubah atau dibolehkan dalam Islam. Namun utang juga mendatangkan konsekuensi yang besar dalam pelaksanaannya. Artinya, siapapun yang berutang, maka dia harus benar-benar berniat untuk melunasi utangnya tersebut. Utang dalam Islam juga adalah hal yang ada aturannya. Jadi kita tidak bisa sembarangan dalam perkara ini.
Dikutip dari Dompet Dhuafa, dalam bahasa Arab utang disebut dengan Al-Qardh yang berarti memotong. Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam, utang memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka, utang disebut juga sebagai pinjaman.
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk mengenai hukum utang dan piutang. Sebagai seorang muslim, wajib bagi kita mengetahui hukum utang dalam Islam. Hal ini nantinya berguna bagi kehidupan dunia hingga akhirat.
BACA JUGA: 6 Cara agar Terbebas dari Utang Riba
Jika harus berutang, maka niatkanlah untuk segera membayarnya. Jangan sampai kita terjebak pada utang dan menunda-nundanya sampai akhirnya ada godaan untuk tidak mau membayarnya.
Orang yang berutang, lalu dia berniat untuk tidak melunasi utangnya, maka dia mendapatkan ancaman sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadits.
Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membauarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)
Harus diingat juga bahwa berutang diperbolehkan jika memang dalam kondisi yang terpaksa. Terutama untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Maka, kita harus berusaha untuk tidak berhutang untuk memuhi kebutuhan konsumtif atau kebutuhan sekunder apalagi tersier.
Ketika akan berutang, hal yang harus dipikirkan adalah memastikan bahwa apakah kita benar-benar mampu membayarnya di kemudian hari, sehingga berhutang lebih rasional.
Seperti ditulisakan di paragraf pertama, utang dalam Islam adalah perkara yang mubah, namun juga mendatangkan konsekuensi yang besar.
Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886).
Hadist lain dari ‘Urwah dan ‘Aisyah disebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam) Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Perkara utang piutang juga harus dicatat secara detail dan dihadiri saksi. Hal ini agar tidak terdapat konflik atau permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui utang, tidak merasa berutang, dll.
Orang yang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, lalu dia menunda untuk melunasinya, maka dia tergolong orang yang zalim. Jangan pernah tunda dan jangan biarkan utang menumpuk dalam hidup kita.
Rasulullah SAW bersabda: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).
Meski utang dalam Islam adalah sesuatu yang dibolehkah, namun tidak ada salahnya jika kita berusaha untuk menghindari utang. Oleh karena itu, mungkin Anda butuh beberapa tips menghindari utang dalam Islam.
Tips menghindari utang dalam Islam yang pertama adalah memiliki sifat merasa cukup atau qa’naah. Hal ini sangat penting dilakukan karena rata-rata orang berutang saat ini bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, melainkan demi memenuhi gaya hidup. Hal-hal yang sifatnya tidak terlalu penting jangan dibeli dengan cara berutang.
Dari ’Abdullah bin ’Amr bin Al ’Ash, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ هُدِىَ إِلَى الإِسْلاَمِ وَرُزِقَ الْكَفَافَ وَقَنِعَ بِهِ
”Sungguh beruntung orang yang diberi petunjuk dalam Islam, diberi rizki yang cukup, dan qana’ah (merasa cukup) dengan rizki tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 4138, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Tips menghindari utang dalam Islam yang kedua adalah jangan iri pada nikmat yang didapat tetangga. Sifat iri tau hasad pada awalnya menginginkan hilangnya nikmat yang didapatkan orang lain. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah,
الحَسَدُ هُوَ تَمَنَّى زَوَالَ النِّعْمَةِ عَنْ صَاحِبِهَا
“Hasad adalah menginginkan hilangnya nikmat yang ada pada orang lain.” (At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Juz ‘Amma fii Sual wa Jawab, hlm. 720)
Menurut Ibnu Taimiyah, hasad adalah,
الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ
“Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 10:111).
BACA JUGA: 5 Bahaya Menganggap Enteng Berutang
Namun selain bersikap seperti di atas, sifat hasad juga bisa menjadikan kita panas hati sehingga melakukan segala cara untuk memiliki nikmat yang dimiliki orang lain. Contohnya ketika tetangga kita membeli mobil baru. Kita yang belum berada di level tetangga dalam masalah keuangan, akan memilih untuk berutang untuk membeli mobil.
Karena secara keuangan belum siap, maka berutang dalam keadaan ini hanya akan menjerumuskan. Apalagi utangnya dalam bentuk riba. Naudzubillah.
Itulah dua tips menghindari utang dalam Islam. Semoga dengan membaca artikel ini kita bisa lebih memahami bahwa jangan pernah main-main dengan perkara utang. Wallahu a’lam. []