TANYA: Apakah wanita haid boleh ikut ke tempat shalat Idul Fitri, meskipun nanti dia tidak shalat?
JAWAB: Terdapat satu riwayat yang bisa kita gunakan untuk menjawab ini. Riwayat itu adalah hadis dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan:
أُمِرْنَا أَنْ نَخْرُجَ فَنُخْرِجَ الحُيَّضَ، وَالعَوَاتِقَ، وَذَوَاتِ الخُدُورِ فَأَمَّا الحُيَّضُ؛ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ، وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلْنَ مُصَلَّاهُمْ
“Kami diperintahkan untuk keluar (ketika hari raya), maka kamipun mengajak keluar para wanita haid, para gadis, dan wanita pingitan. Adapun para wanita haid, mereka menyaksikan kegiatan kaum muslimin dan khutbah mereka, dan menjauhi tempat shalat,” (HR. Bukhari 981, Muslim 890).
BACA JUGA: Hukum Berjabat Tangan dengan Saudara Ipar ketika Hari Raya
Berdasarkan hadis di atas, wanita haid di syariatkan untuk tetap menghadiri shalat id, hanya saja:
- Dia tidak boleh berada di daerah yang digunakan untuk shalat
- Dia berada di belakang, yang memungkinkan baginya untuk mendengarkan khutbah id
- Jika shalat ‘id-nya di masjid maka dia tidak boleh masuk masjid, menurut sebagian ulama.
Allahu a’lam. []
Sumber: konsultasisyariah.com
BACA JUGA: Lailatul Qadr Bagi Muslimah Haid