TANYA: Saya dan enam kawan saya bergabung untuk kurban seekor sapi. Namun sebelum fajar hari raya, sapi yang akan disembelih tiba-tiba mati. Lalu saya menggantinya dengan kurban seekor kambing untuk saya sendiri. Apakah saya berdosa?
JAWAB: Dikutip dari Islamqa dijelaskan bahwa jika seseorang telah menentukan hewan kurbannya kemudian mati tanpa sebab dan tidak melampau batas darinya, maka hal itu tidak apa-apa. Ibnu Qudamah ra dalam ‘Al-Mugni, (9/353) mengatakan, “Kalau hewan kurbannya mati tiba-tiba, dicuri atau tersesat, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena ia termasuk amanah di tangannya. Maka tidak menanggungnya selagi tidak meremehkan seperti barang titipan.”
BACA JUGA: Di Hari Tasyrik, Masih Ada Waktu untuk Umat Islam Berkurban
Adapun jika hewan kurban tersebut hilang oleh orang lain, maka orang yang menghilangkan harus menganti rugi dengan hewan atau uang seharga hewan kurban tersebut. Ibnu Qudamah ra dalam ‘Al-Mugni, (9/352) mengatakan, “Kalau dia menghilangkan hewan kurban yang wajib, maka (dia harus mengganti) harganya karena ia termasuk yang dihargai. Dan patokan harganya waktu hilangnya.
Jika hewan kurban mati tiba-tiba, maka Anda tidak terkena apa-apa. Karena Anda tidak sengaja menghilangkan nyawa hewan kurban tersebut.
Adapun jika Anda menyembelih kambing sebagai gantinya, hal itu adalah usaha yang baik dan InsyaAllah mendapat pahala. Anda tidak diharuskan menyembelih sebagai penggantinya. Selagi Anda telah melakukannya, maka itu termasuk sunnah dan tambahan kebaikan bagi Anda InsyaAllah. []