TANYA: Pada saat seseorang dalam keadaan hamil berpuasa di bulan Ramadhan. Tetapi tiba-tiba keguguran, namun tetap meneruskan puasa tersebut. Apakah sah puasanya atau bagaimana?
JAWAB: Dalam Islam darah yang keluar dari rahim wanita cuma ada tiga jenis yaitu: darah haid, darah nifas dan darah kotor. Jika janin yang keluar sudah berbentuk, ada tangan, kaki dan lain-lain, maka hukumnya adalah hukum melahirkan (nifas). Sehingga ia harus menunggu sampai bersih dari nifasnya atau sampai genap 40 hari, kemudian bersuci, shalat dan meng-qodho puasa yang ditinggalkannya.
Tetapi jika darah yang keluar (belum berbentuk) maka dianggap darah kotor dan puasa yang dilakukannya tidak batal dan dapat dilanjutkan. Rasulullah saw bersabda: “Pada masa Rasulullah saw, para wanita yang sedang menjalani nifa menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud). []