TANYA: Ustaz, bagaimana hukum prank seperti yang sedang marak di media sosial saat ini?
Jawab: Prank atau semacam bercanda dengan membuat keusilan atau jail, biasanya memuat beberapa hal. Misalnya, kebohongan dan ejekan yang sifatnya bisa mendzolimi orang. Tentu saja hal itu tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Bolehkah Berbohong?
Bohong sudah jelas menimbulkan dosa. Jika bercanda, dalam Islam pun ada aturan yang jelas. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Hujurat: 11)
Berdasarkan ayat tersebut, Islam mengajarkan agar muslim tidak saling merendahkan atau melakukan perundungan (bullying). Islam juga melarang sesama muslim saling mengejek atau mencela. Jangankan mengejek, memanggil seseorang dengan panggilan buruk saja tidak diperbolehkan. Semua itu dinilai sebagai perbuatan yang zalim jika pelakunya tidak bertaubat.
Jadi jelas, apa yang diperbuat dalam sebuah prank itu tidak dibenarkan dalam Islam. Orang yang melakukannya bisa terjerumus ke dalam perbuatan mendzolimi orang lain, sekalipun tidak diniatkan demikian. Mengapa? Karena orang yang kena prank bisa saja merasa tersakiti, kesal dan mungkin tidak ridho. Walaupun mulutnya bisa berkata ‘tidak apa-apa’, namun ridho atau tidak hatinya menerima prank tersebut, tentu hanya hatinya yang tahu.
Maka, muslim haruslah berhati-hati dalam sikap dan perkataannya. Sebab,jika sudah jatuh pada perbuatan zalim, maka dosa yang ditanggungnya itu amat berat.
Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rauslullah Saw melarang perbuatan yang menyerupai prank seperti yang dibahas di atas. Mari simak hadis yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila berikut ini:
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa beliau mendapatkan berita dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa mereka pernah melakukan perjalanan di malam hari bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah satu sahabat yang tidur. Kemudian beberapa sahabatnya menggendongnya ke atas bukit, dan langsung membangunkannya, sehingga membuat orang yang tertidur ini kaget.
BACA JUGA: Suami Berbohong, Ini Tandanya
Kejadian itu pun sontak membuat banyak sahabat tertawa. Melihat ini, Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud 5006, Ahmad 23064 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Nah, bercanda seperti itu saja tidak dibolehkan oleh Rasul, apalagi prank yang mengandung kebohongan dan ejekan sampai membuat orang menangis dan tersakiti hatinya. Sekalipun prank ini tujuannya hanya main-main, tidak serius, biar membuat orang tertawa ketika melihat kawannya kaget atau takut, ini semua jelas dilarang dalam Islam. []
Dijawab oleh: Ust. Mushab Ibrahim
Imam Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Purwakarta, Jawa Barat