BERBICARA kebijakan fiskal negara Indonesia, pasti sudah familiar dengan berbagai istilah seperti APBN, anggaran berimbang, dan pengelolaan anggaran. Sebenarnya, apa itu kebijakan fiskal secara umum?
Sederhananya, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.
Untuk apa? Tentunya demi kesejahteraan masyarakat, seperti pemerataan distribusi pendapatan, menekan laju inflasi, dan memperluas lapangan kerja. Di Indonesia sendiri, mayoritas penerimaan negara sekaligus pemain utama dari pengelolaan kebijakan fiskal berasal dari pemungutan pajak.
Artinya, main problem terletak pada “Bagaimana mengelola pajak demi kemaslahatan umat?”. Nah, kalau sistem negeri tercinta kita sekarang seperti itu, bagaimana kebijakan fiskal pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam?
Sadarkah kita, sobat? Ternyata, kebijakan fiskal sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin, hingga dikembangkan para ulama. Penasaran, bukan? Berikut beberapa sumber penerimaan negara pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
1. Ghanimah (Harga Rampasan Perang)
Tentunya ingatan kita langsung tertuju pada surah Al-Anfal! Dalam surah tersebut, sudah tertera tata cara pembagian harta rampasan perang, yakni 1/5 (20%) diperuntukkan Allah dan rasul-Nya (dialokasikan ke negara untuk kemaslahatan umum), untuk kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir.
Bagian 1/5 yang masuk ke kas Negara tersebut dinamakan khumus. Hal ini membuktikan bahwa dalam sistem ekonomi Islam juga mengenal proportional tax system atau flat tax system.
Berapapun besaran jumlah objek pajak, maka tarif pajak yang dikenakan tetaplah sebesar 1/5 atau 20%. Ahli ekonomi Islam lainnya berpendapat, khumus tidak hanya dikenakan pada barang rampasan saja, tetapi juga pada barang temuan dan barang tambang.
2. Zakat
Kita pasti sangat akrab dengan yang satu ini. Kalau sistem konvensional mengunggulkan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar, sistem Islam menjadikan zakat sebagai kebanggaan. A
kan tetapi, pengelolaan zakat tentu berbeda dengan pajak. Pajak diperbolehkan untuk mengelola negara secara bebas, tetapi zakat tidak bebas dialokasikan.
Sebab, surah At-Taubah ayat 60 telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Artinya, zakat berfokus pada pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
3. Jizyah
Jizyah merupakan pajak yang dibayar orang non-muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, kekayaan, peribadatan, dan tidak wajib militer.
Besarannya tidak banyak kok, cuma satu dinar (sekitar Rp3.000.000) saja per tahun, itupun hanya diperuntukkan bagi laki-laki dewasa yang sanggup membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, lansia, pendeta, dan penderita penyakit dibebaskan dari jizyah, Gak punya duit? Santuy, boleh juga berupa barang maupun jasa.
Bagaimana saat negara sedang krisis? Kalau dalam kondisi seperi itu, mereka tidak akan dikenakan jizyah. Malahan, mereka akan disantuni negara dengan dana yang diambil dari orang-orang kaya.
Nah, pengelolaan keuangan negara pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dilakukan melalui Baitul Mal. Pengelolaan dana Baitul Mal menganut asas anggaran berimbang (balance budget), yakni pengeluaran sama dengan penerimaannya.
Pengeluaran keuangan negara pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin berfokus pada kesejahteraan sosial. Hasilnya, terciptalah perluasan fasilitas perdagangan, penurunan tingkat kemiskinan, dan pemerataan pendapatan tiap daerah maupun individu. []
Referensi
Maulida, Rani. (2018). Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal. Diambil dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/fiskal.
Murtadho, Ali. (2013). Konsep Fiskal Islam dalam Perspektif Historis. Economica. 4(1). Diambil dari https://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/view/759.
Rahmawati, Lilik. (2008). Kebijakan Fiskal dalam Islam. Al-Qanun. 11(2). Diambil dari http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/133/118.
Sasongko, Agung. (2017). Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW, Seperti Apa?. Diambil dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/17/12/14/p0yc7a313-kebijakan-fiskal-rasulullah-saw-seperti-apa.
Utami, Novia. (2020). Pengertian Kebijakan Fiskal dan Tujuannya. Diambil dari https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-kebijakan-fiskal-dan-tujuannya/#Macam-Macam_Kebijakan_Fiskal.