SEBAGAI orang tua, mengenalkan masjid kepada anak sudah menjadi keharusan. Mengapa? Sebab, hal ini dilakukan agar ketika anak beranjak dewasa, ia akan menjadi bagian memakmurkan masjid. Maka, penting bagi kita untuk membawanya ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Hanya saja terkadang kita bingung, harus di tempatkan di mana anak ketika shalat. Mengingat, seorang anak pasti tidak bisa menahan diri untuk diam. Dunianya masih dipenuhi dengan permainan. Lantas, bagaimana mengatur shaf anak kecil saat shalat jamaah?
Anak yang masuk dalam kategori tamyiz, lebih baik tetap didampingi orang tuanya dan tidak ditaruh di belakang. Karena biasanya anak akan bermain bersama komplotannya dan itu semakin mengganggu. Anak belum tamyiz bisa diposisikan di ujung shaf, didampingi orang tuanya. Dia tidak memutus shaf, karena berada di ujung, tetap terjaga dengan aman, dan bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.
As-Syaukani mengatakan, “Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup celah ujung shaf,” (Nailul Authar, 3/95).
Apa itu tamyiz?
Usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya, itulah anak yang masuk dalam kategori tamyiz. Dia bisa memahami shalat, dia tahu shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, atau tolah-toleh. Dia tahu, najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutupi, dan seterusnya.
Indikator usia tamyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, anak menginjak usia tamyiz ketika berusia 7 tahun.
Karena anak kecil yang tamyiz shalatnya sah, maka dia boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa. Dan tidak terhitung memutus shaf.
Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nab, “Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi ﷺ berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah ﷺ mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam,” (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu membuat shaf bersama anak yatim. Dan pengertian yatim adalah mereka yang ditinggal mati ayahnya sebelum masa baligh. Kemungkinan besar, anak yatim ini sudah tamyiz.
Sedangkan anak yang belum tamyim, belum bisa memahami shalat. Terkadang dia tolah toleh, dia ngentut diam saja, atau banyak gerak. Sehingga anak yang belum tamyiz, shalatnya batal. Untuk itu, anak belum tamyiz tidak boleh diposisikan di sela-sela shaf. Karena jika diposisikan di sela-sela shaf, dia akan memutus shaf. Wallahu ‘alam. []
Sumber: Konsultasi Syariah