• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bagaimana Menyikapi Barang Bajakan yang Bertebaran?

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Medcom.id

Foto: Medcom.id

0
BAGIKAN

BARANG bajakan di Indonesia bisa dikatakan sangat banyak. Mulai dari perangkat keras, sampai program-program komputer. Vendor apapun boleh saja membuat ekslusif produk-produknya, tapi tetap saja, di Indonesia, ada banyak jalan menuju Roma, banyak cara membajak barang. Barang-barang bajakan menyebar ke mana-mana sampai kampung-kampung terpencil.

Dari sudut etik-moral, praktek pembajakan tentu tidak dapat dibenarkan. Ia bertentangan dengan prinsip-prinsip etik-moral. Dalam tindak pembajakan, terdapat pihak yang dirugikan dan terzalimi, yaitu si pemilik hak cipta barang tersebut. Al-Quran dengan tegas mengatakan agar setiap orang tidak boleh berbuat zalim atau terzalimi (la tadhlimun wa la tudhlamun). Para pembajak adalah pihak yang zalim, sementara yang dibajak adalah pihak yang terzalimi.

BACA JUGA: Muslim Wajib Tahu, Ini Hukum Pakai Sofware Bajakan

Terkait dengan soal pembajakan tersebut, ada sebuah ayat dalam al-Quran yang memerintahkan agar kita tidak memakan harta orang lain secara batil. “Hai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka (kerelaan) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka kami kelak akan akan memasukkannya ke dalam neraka,” [QS, al-Nisa` (4): 29].

ArtikelTerkait

Hura-hara Hari Kiamat

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

7 Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

10 Pekerjaan dengan Gaji Paling Besar di Indonesia

Dalam mengomentari ayat tersebut, al-Fakhr al-Razi dalam kitab tafsirnya, [Mafatihul Ghaib [Lihat Juz V, hlm. 72] menyatakan bahkan pengertian “makan” tidak hanya melulu merujuk pada makna yang lazim dan hakiki, melainkan juga pada maknanya yang ghair lazim, majazi atau kiasan. Dalam definisi ini, maka pembajakan jelas masuk dalam kategori “memakan” harta orang lain dengan cara yang batil. Pembajakan adalah tindakan batil yang benderang. Di dalam pembajakan tidak akan dijumpai suatu kerelaan dari si pemilik hak cipta. Nabi Muhammad SAW bersabda “Tidak halal harta milik seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya”.

Sementara itu, dari sudut fiqh pembajakan tidak bisa diberikan toleransi sedikitpun. Dalam kerangka itu ada dua perkara yang perlu mendapat perhatian. Pertama, pembajakan dapat dimasukkan ke dalam perbuatan ghasab. Syeikh Nawawi al-Banteni dalam Nihayah al-Zain mendefinsikan ghasab sebagai perampasan hak orang lain secara zalim. Dalam pokok soal ini, jelas bahwa pembajak telah menggashab hak orang lain.

Sebagai konsekuensinya, pembajak dituntut untuk membawa barang bajakannya itu ke hadapan sang pemilik untuk dimintakan tanggapannya. Kalau si pemilik rela, maka ia bebas. Sebaliknya, jika si pemilik meminta ganti rugi yang layak dan rasional, maka si pembajak harus memenuhinya. Dalam konteks Indonesia, UU No. 6/1982 mengenai hak cipta yang disempurnakan dalam UU No. 7/1987 mestinya menjadi acuan dan ketentuan yang mengikat bagi seluruh warga bangsa.

Akan tetapi, ada pendapat, tetap saja harus dibedakan antara pembajakan yang bersifat konsumtif (istihlaki), dipakai untuk diri sendiri dan yang bersifat produktif (intaji), diperbanyak dan dijualbelikan kepada orang lain. Kedua pembajakan tersebut dari sudut fiqh Islam jelas berbeda. Pembajakan yang dilakukan hanya untuk konsumsi pribadi, tidaklah sama belaka hukumnya dengan pembajakan produktif yang sedari awal memang sengaja dirancang untuk mengeruk keuntungan material-ekonomi sebanyak-banyaknya.

Kalau pembajakan konsumtif biasanya terjadi untuk kepentingan individu semata, maka pembajakan produktif justru berlangsung dalam skala yang besar. Dengan demikian, jika pembajakan produktif tidak bisa diragukan lagi derajat keharamannya, maka pembajakan konsumtif, menurut saya, adalah hanya setingkat dengan hukum makruh. Hanya seseorang yang memiliki kesadaran tinggi yang enggan dan menjauh dari perkara ke-makruh-an itu.

Kedua, telah dijelaskan di dalam fiqh bahwa persyaratan orang yang hendak menjual sesuatu barang (ba`i’) adalah agar yang bersangkutan berada dalam kepemilikan yang sempurna atas barangnya itu (al-milk al-tamm). Dengan demikian, barang bajakan tidak bisa menjadi milik dari si pembajak, kecuali ada pemindahan hak milik secara sah dan legal. Artinya, kepemilikan para pembajak terhadap barang bajakannya itu tidak diakui dan dipandang semu oleh fiqh Islam. Oleh karena itu, maka pembajak tidak boleh menjual dalam bentuk apapun atas barang bajakannya itu pada orang lain.

BACA JUGA: Ini 5 Cara Cegah Serangan Malware

Memang, kalau pembajakan dilarang akan mematikan ekonomi banyak keluarga. Cuma, pembajakan akan dapat melumpuhkan kreativitas seseorang untuk berkarya. Dunia kepenciptaan akan terganggu. Betapa seseorang yang berjerih payah berkarya secara tiba-tiba mesti dibajak tanpa sepengetahuan dan seizin si empunya.

Advertisements

Akan lebih baik kalau kita lebih kreatif menciptakan sesuatu yang baru sehingga membuka lapangan kerja yang baru pula. Karena bukan tidak mungkin, VCD bajakan misalnya, itu diproduksi oleh orang-orang yang punya modal besar dan penjual-penjual di lapak-lapak di pinggir jalan hanya dimanfaatkan oleh orang-orang itu. Dan terbukti, berulang kali yang ditangkap dan dirazia hanya mereka sedangkan pemodalnya tidak. Ini kan masalah.

Akhirnya, praktek pembajakan di negeri ini hanya bisa berhenti jika kita tidak ikut menyuburkannya dengan membeli barang-barang bajakan. Maka, berniagalah dengan barang-barang yang sah, bukan bajakan. Dan belilah barang yang tidak “bersampul” bajakan. []

Disadur dari Ustadz Abdul Moqsith Ghazali, Pengasuh PP Zainul Huda Arjasa Sumenep Madura

 

 

Tags: bajakanbarang bajakan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslimah, Olahraga Dong, Ini 4 Manfaatnya

Next Post

Terkait Kartun yang Hina Dirinya, Ini Balasan Erdogan ke Geert Wilders 

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Hura-hara Hari Kiamat

12 Mei 2025
Penyebab Suhu di Indonesia

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

11 Mei 2025
Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

7 Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja

8 Mei 2025
Prasangka Baik pada Allah, Hukum Mencukur Kumis, Hukum mencukur kumis, Profesi, Gaji

10 Pekerjaan dengan Gaji Paling Besar di Indonesia

6 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.