TANYA: Bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan ganja untuk tujuan medis?
Jawab: Bismillah. Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw.
Terkait pertanyaan di atas, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, menyatakan:
Dewan Fiqh Amerika Utara mengakui bahwa tanaman Cannabis, yang digunakan untuk memproduksi ganja, mengandung konsentrasi tinggi dua bahan kimia: tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC bersifat psikoaktif dan menyebabkan penggunanya mengubah pengalaman mereka akan kenyataan, menyebabkan mereka ‘fly’ atau ‘mabuk’. Sedangkan, CBD tidak menyebabkan efek seperti itu.
BACA JUGA: Thailand Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis
Larangan minuman beralkohol sudah dikenal luas dalam Islam. Para sarjana Muslim sepanjang sejarah telah menjelaskan bahwa anggur dilarang karena efeknya yang memabukkan dan bahwa zat lain yang menghasilkan hal yang sama harus memiliki aturan yang sama. (Lihat Zahr ul-`Arish fī Taḥrim al-Ḥashish 95, Zad al-Maʿad 4: 240, Kitab at-Tathrib fī Sharḥ at-Taqrib 8:16)
Lebih jauh, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap orang yang memabukkan (seperti) anggur (khamr) dan setiap orang yang memabukkan dilarang.” (An-Nasai, Kitab al-Ashribah). Oleh karena itu, setiap penggunaan Marijuana atau ganja yang dapat menjadikan seorang pengguna “mabuk,” dilarang dalam Islam.
Beberapa penelitian kontemporer berpendapat bahwa Cannabis, dengan konsentrasi THC dan CBD yang bervariasi, mungkin merupakan pengobatan yang efektif untuk penyakit tertentu seperti meredakan mual (untuk pasien kemoterapi), meningkatkan nafsu makan (untuk pasien HIV / AIDS), dan mengurangi rasa sakit (untuk gangguan neurologis dan penyakit autoimun seperti radang sendi).
Tanaman Cannabis yang digunakan dalam medis adalah yang mengandung jumlah CBD tinggi dan jumlah THC rendah. Jika produk-produk ini tidak memabukkan pengguna ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka mereka diizinkan untuk menggunakan dalam Islam hanya untuk keperluan medis.
Banyak sarjana dari aliran Hukum Islam Hanafi dan Syafi’i menerima bahwa tanaman cannabis ini diperbolehkan untuk menggunakan zat-zat yang melanggar hukum, seperti produk sampingan babi, untuk tujuan pengobatan, ketika tidak ada alternatif yang tersedia dan diketahui bahwa penawarnya ada pada obat. (Lihat Al-Baḥr ar-Raiq 1: 116, Zahr ul-ʿArish fī Taḥrim al-Hashish 95)
Dewan Fiqh Amerika Utara mengadopsi pendapat yang sama, tetapi memperingatkan bahwa kondisi ini harus benar-benar diperhatikan, karena ijin ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengklaim alasan sepele seperti sakit ringan dan nyeri sebagai alasan untuk menggunakan ganja untuk “mabuk.”
BACA JUGA: Korsel Kini Legalkan Ganja untuk Urusan Medis
Dewan Fiqh Amerika Utara memperingatkan umat Islam untuk berinvestasi di industri Marijuana karena mayoritas bisnisnya adalah untuk tujuan rekreasi.
Dewan juga mendorong agar lebih banyak penelitian dilakukan mengenai manfaat medis ganja untuk menentukan apakah ada pengganti lain untuk persiapan psikoaktif produk dalam mengobati penyakit.
Jadi, dalam fatwa ini dinyatakan dua hal.
1. Penggunaan ganja yang dapat membuat pengguna “mabuk” dilarang dalam Islam.
2. Jika tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD), yang merupakan produk dari tanaman Cannabis, tidak mengakibatkan penggunanya mabuk ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka mereka diizinkan untuk menggunakannya untuk tujuan medis saja. []
SUMBER: FIQH COUNCIL | ABOUT ISLAM