TERUNGKAPNYA kasus aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menggemparkan publik. Klinik yang beroperasi sejak 2017 itu diketahui telah mengaborsi sebanyak 32 ribu janin.
Aborsi jelas suatu tindakan yang dilarang, bahkan melanggar hukum. Dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 pasal 75 tentang kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi akan terancam penjara maksimal 10 tahun.
Bagaimana tindakan aborsi dalam pandangan hukum Islam?
Allah SWT berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.” ( Qs An-Nisa‟ : 93).
Allah SWT juga berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(QS Al Isra: 31)
Dalam Islam ada yang dinamakan Hifdzun nafs, memelihara nyawa dan jiwa. Maka, praktik pembunuhan ataupun aborsi, bertentangan dengan prinsip ini.
Kendati demikian, para ulama fiqih masih berbeda pendapat mengenai aborsi yang dilarang dan diperbolehkan. Ini terkait dengan waktu pengguguran janin atau aborsi tersebut, apakah itu dilakukan sebelum ditiupkan ruh di usia janin 120 hari dan sebelum penyawaan atau sesudahnya.
Jumhur ulama bersepakat bahwa aborsi saat kehamilan sudah berusia 120 hari, itu dilarang, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam kehidupan ibu.
Adapun, aborsi sebelum janin atau kehamilan berusia 120 hari, sebagian ulama membolehkannya. Dasar ulama yang membolehkan aborsi ini adalah karena setiap sesuatu yang belum bernyawa tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.
Para ulama dari empat mazhab mempunyai pendapat yang beragam, ada yang membolehkan, ada pula yang mengharamkan mutlak. Berikut ini uraiannya:
1 Mazhab Hanafi
Sebagian besar dari fuqoha Hanafiyah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk, tepatnya membolehkan aborsi sebelum peniupan ruh tetapi harus disertai dengan syarat-syarat rasional, maskipun kapan janin terbentuk masih dalam ikhtilaf.
Sementara Ali Al-Qomi salah seorang imam madzhab Hanafiyah kenamaan dan sangat terkenal pada zaman beliau memakruhkan aborsi. Menurutnya makruh dalam aborsi lebih condong kepada makna dilarang (haram) dikerjakan, bila dilanggar pelaku dianggap berdosa dan patut diberi hukuman yang setimpal.
Ulama yang membolehkan pilihan aborsi umumnya sependapat bila belum terjadi penyawaan karena dianggap belum ada kehidupan, sehingga bila digugurkan tidak termasuk perbuatan pidana (jinayat).
2 Madzhab Maliki
Sebagian besar penganut mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan air mani yang masuk ke dalam rahim,walaupun belum berusia 40 hari. Mayoritas fuqaha Malikiyah berpendapat keras mengenai aborsi, yakni haram sejak tejadinya proses pembuahan.
Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi menjelaskan aborsi dibolehkan jika ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat.
Keadaan darurat seperti perempuan hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya dibolehkan untuk aborsi, namun harus ditetapkan oleh tim dokter. Aborsi juga dibolehkan dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu.
Sedangkan aborsi yang dibolehkan dalam keadaan hajat seperti janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. Dibolehkan juga kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang. Namun pelaksanaan aborsi dalam kondisi ini harus dilakukan sebelum 40 hari masa kehamilan.
3 Mazhab Syafi‟i
Syafi‟iyah berpendapat tentang penyebab pengguguran kandungan yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 120 hari) maka hukum aborsi mengarah pada haram. Persoalan Azl (menarik penis dari vagina keluarnya sperma) tidak termasuk pengguguran kandungan, karena adanya perbedaan antara pengguguran dan Azl. Satu sisi, air mani yang masuk belum berarti disiapkan untuk hidup saja. Lain halnya dengan air mani setelah bersemayam di rahim yang berarti ia telah disiapkan untuk hidup.
Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Ghazali berpendapat aborsi adalah tindak pidana yang mutlak haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum.
Urutan pertama dari wujud kehidupan itu adalah bertemunya air sperma dalam kandungan dan bercampur dengan ovum perempuan dan itu menimbulkan terjadinya kehidupan. Maka saat memasuki fase ini, pengguguran itu termasuk pembunuhan.
4 Mazhab Hambali
Dalam pandangan jumhur ulama Hanabilah, janin boleh digugurkan selama masih dalam fase segumpal daging (mudghah), karena belum terbentuk anak manusia. []
SUMBER: REPUBLIKA