• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Bagaimana Pandangan Ulama 4 Mazhab terkait Aborsi?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ibu keguguran

Foto hanya ilustrasi. Sumber: kahvefalisozlugu

0
BAGIKAN

TERUNGKAPNYA kasus aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menggemparkan publik. Klinik yang beroperasi sejak 2017 itu diketahui telah mengaborsi sebanyak 32 ribu janin.

Aborsi jelas suatu tindakan yang dilarang, bahkan melanggar hukum. Dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 pasal 75 tentang kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi akan terancam penjara maksimal 10 tahun.

Bagaimana tindakan aborsi dalam pandangan hukum Islam?

Allah SWT berfirman:

ArtikelTerkait

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.” ( Qs An-Nisa‟ : 93).

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(QS Al Isra: 31)

Dalam Islam ada yang dinamakan Hifdzun nafs, memelihara nyawa dan jiwa. Maka, praktik pembunuhan ataupun aborsi, bertentangan dengan prinsip ini.

Kendati demikian, para ulama fiqih masih berbeda pendapat mengenai aborsi yang dilarang dan diperbolehkan. Ini terkait dengan waktu pengguguran janin atau aborsi tersebut, apakah itu dilakukan sebelum ditiupkan ruh di usia janin 120 hari dan sebelum penyawaan atau sesudahnya.

Jumhur ulama bersepakat bahwa aborsi saat kehamilan sudah berusia 120 hari, itu dilarang, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam kehidupan ibu.

Advertisements

Adapun, aborsi sebelum janin atau kehamilan berusia 120 hari, sebagian ulama membolehkannya. Dasar ulama yang membolehkan aborsi ini adalah karena setiap sesuatu yang belum bernyawa tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.

Para ulama dari empat mazhab mempunyai pendapat yang beragam, ada yang membolehkan, ada pula yang  mengharamkan mutlak. Berikut ini uraiannya:

1 Mazhab Hanafi

Sebagian besar dari fuqoha Hanafiyah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk, tepatnya membolehkan aborsi sebelum peniupan ruh tetapi harus disertai dengan syarat-syarat rasional, maskipun kapan janin terbentuk masih dalam ikhtilaf.

Sementara Ali Al-Qomi salah seorang imam madzhab Hanafiyah kenamaan dan sangat terkenal pada zaman beliau memakruhkan aborsi. Menurutnya makruh dalam aborsi lebih condong kepada makna dilarang (haram) dikerjakan, bila dilanggar pelaku dianggap berdosa dan patut diberi hukuman yang setimpal.

Ulama yang membolehkan pilihan aborsi umumnya sependapat bila belum terjadi penyawaan karena dianggap belum ada kehidupan, sehingga bila digugurkan tidak termasuk perbuatan pidana (jinayat).

2 Madzhab Maliki

Sebagian besar penganut mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan air mani yang masuk ke dalam rahim,walaupun belum berusia 40 hari. Mayoritas fuqaha Malikiyah berpendapat keras mengenai aborsi, yakni haram sejak tejadinya proses pembuahan.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi menjelaskan aborsi dibolehkan jika ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat.

Keadaan darurat seperti perempuan hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya dibolehkan untuk aborsi, namun harus ditetapkan oleh tim dokter. Aborsi juga dibolehkan dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu.

Sedangkan aborsi yang dibolehkan dalam keadaan hajat seperti janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. Dibolehkan juga kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang. Namun pelaksanaan aborsi dalam kondisi ini harus dilakukan sebelum 40 hari masa kehamilan.

3 Mazhab Syafi‟i

Syafi‟iyah berpendapat tentang penyebab pengguguran kandungan yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 120 hari) maka hukum aborsi mengarah pada haram. Persoalan Azl (menarik penis dari vagina keluarnya sperma) tidak termasuk pengguguran kandungan, karena adanya perbedaan antara pengguguran dan Azl. Satu sisi, air mani yang masuk belum berarti disiapkan untuk hidup saja. Lain halnya dengan air mani setelah bersemayam di rahim yang berarti ia telah disiapkan untuk hidup.

Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Ghazali berpendapat aborsi adalah tindak pidana yang mutlak haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum.

Urutan pertama dari wujud kehidupan itu adalah bertemunya air sperma dalam kandungan dan bercampur dengan ovum perempuan dan itu menimbulkan terjadinya kehidupan. Maka saat memasuki fase ini, pengguguran itu termasuk pembunuhan.

4 Mazhab Hambali

Dalam pandangan jumhur ulama Hanabilah, janin boleh digugurkan selama masih dalam fase segumpal daging (mudghah), karena belum terbentuk anak manusia. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: aborsimazhabUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hormati Masjid, Jangan Duduk Sebelum Mengerjakan Shalat Dua Rakaat

Next Post

Pertama Sejak 15 Tahun, Palestina akan Gelar Pemilu pada 2021

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

12 Mei 2025
jantung

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

11 Mei 2025
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

10 Mei 2025
Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

10 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kadaluarsa

Akibat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Sudah Kadaluarsa

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

ChatGPT

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0

Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hura-hara Hari Kiamat

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat

Di hari kiamat, Seluruh makhluk juga bergegas bersama Anda, badan mereka juga penuh debu tanah karena terlalu lamanya mereka berada...

Lihat LebihDetails

Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
Tolak Lamaran Nikah, Hukum Suami Berbohong pada Istri untuk Kebaikan

Apa hukum suami berbohong pada istri untuk kebaikan?

Lihat LebihDetails

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0
Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Apa makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya iman itu akan kembali ke Madinah sebagaimana kembalinya ular ke lubangnya.”...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.