TANYA: Bagaimana pandangan ulama empat mazhab terkait qunut dalam shalat witir di pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan?
Jawab:
Dikutip dari Konsultasi Syariah, membaca doa Qunut pada shalat witir adalah sesuatu disyariatkan menurut jumhur ulama. Ini berdasarkan dalil-dalil yang shahih dan sharih. Hanya mereka berbeda pendapat dalam bacaan dan tata caranya.
Berikut pendapat masing-masing mazhab dalam masalah ini:
Mazhab Maliki
Mazhab ini masyhur diketahui menganggap bahwa Qunut diwaktu shalat witir adalah tidak disyariatkan dan hukumnya makruh dikerjakan. Ini didasarkan kepada riwayat Ibnu Umar yang tidak membaca Qunut pada semua shalat sunnah. Yang diketahui berpendapat semisal ini adalah Thawwus.
Menurut mazhab Maliki, Qunut yang ada, hanyalah pada shalat Shubuh saat nawazil.
Mazhab Hanafi
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa doa Qunut dalam shalat witir dibaca sepanjang tahun, tidak hanya pada waktu bulan ramadhan saja. Ini pula pendapat ‘Abdullah bin Mas’uud, Sufyaan Ats-Tsauriy, Ibnul-Mubaarak, Ishaaq, dan penduduk Kuufah.
Tempat dibacanya Qunut adalah pada rakaat ketiga sebelum ruku’. Tata caranya dengan membaca takbir sambil mengangkat kedua tangan, lalu membaca doa Qunut. Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam Ali yang melihat Nabi jika hendak membaca doa Qunut memulainya dengan bertakbir terlebih dahulu.
BACA JUGA: Qunut Menurut Empat Imam Madzhab
Pendapat ini sama dengan pendapat Malikiyah, namun bukan pada shalat witir, melainkan untuk Sholat Shubuh (karena mazhab Maliki termasuk yang berpendapat Qunut hanya ada pada shalat shubuh dan nazilah).
Mazhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa Qunut itu dibaca setelah ruku pada akhir Witir pertengahan bulan Ramadhan. Imam Rafi’I mengatakan: membaca Qunut pada shalat witir dimakruhkan menurut perkataan yang kuat dari imam Syafi’I sebelum masa akhir-akhir ramadhan. (Majmu’, 4/15)
Pendapat Syafi’iyah ini bersumber dari riwayat Abu Dawud dan Baihaqi bahwa Ubay bin Ka’ab dan juga riwayat lain dari para Sahabat dan Tabi’in.
Dari ‘Amr bin Hasan, bahwasanya ‘Umar a menyuruh Ubay bin Ka’ab a mengimami shalat (Tarawih) pada bulan Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay bin Ka’ab a untuk melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam 16 Ramadhan.
Namun dalam kitab Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah jilid ke-34 pada halaman 64 disebutkan adanya pendapat sebagian syafi’iyah yang mengatakan Qunut witir adalah dari awal bulan ramadhan.
Mengenai tata caranya, menurut mazhab ini Qunut witir sebagaimana Qunut Subuh, dibaca pada waktu setelah bangkit dari ruku’ pada raka’at terakhir. Pendapat Syafi’iyah ini diketahui sebagaimana yang dipegang oleh shahabat Ali (Sunan Tirmidzi, 1/479-480), Ibnu Umar menurut suatu riwayat, Uyainah, nafi’ dan lainnya.
Mazhab Hanbali
Ulama’ Hanabilah –sebagaimana ulama Hanafiyah- berpendapat bahwa doa Qunut dalam shalat witir dibaca sepanjang tahun, tidak hanya pada waktu bulan ramadhan saja. Hanya saja mengenai waktu membacanya, Mazhab ini sama dengan dengan Syafi’i yakni sesudah bangkit dari ruku’. Namun bila dibaca sebelum ruku’ menurut mazhab ini juga dibolehkan. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH