RUMAH tangga adalah salah satu benteng di antara benteng-benteng akidah. Oleh karena itu seseorang harus menjadikan bentengnya itu kokoh dan kuat. Masing-masing pihak yang berada dalam sebuah institusi rumah tangga harus menjadi tameng yang tidak mudah ditembus oleh apapun. Lebih dari itu, seorang Mukmin wajib mengamankan bentengnya ini dari dalam. Kewajibannya adalah menutup celah-celah yang ada dalam benteng miliknya tersebut sebelum ia pergi berdakwah di luar rumah.
BACA JUGA: 10 Pertimbangan dalam Memilih Pasangan
Seseorang yang hendak berumah tangga Islami, pertama-tama, ia harus mencari calon istri yang Muslimah. Mengapa harus seorang calon istri Muslimah? Sebab jika tidak, maka bangunan jama’ah islam ini akan terlambat. Risiko yang lebih besar: bangunan jamaahn pun menjadi buruk dikarenakan terlalu banyak lubang. Sia-sialah seorang suami yang berusaha membangun masyarakat islami dengan sekumpulan kaum laki-lakinya saja, tanpa melibatkan kaum wanitanya. Sebab kaum wanita adalah para penjaga bangunan ini. Mereka adalah bibit-bibit masa depan dan buahnya. (Dusturul Usroh Fii Zillil Qur’an).
Diriwayatkan oleh Daruquthni dari Aisyah radiyallahu anha, bahwa: ”Rasulullah saw bersabda: ‘Pilihkan untuk nutfah kalian tempat-tempat (pembuahan) yang baik.’”
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah ra dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik wanita yang menunggangi unta adalah wanita Quraisy, menyayangi anaknya di saat kecil dan memelihara kehormatan suaminya,” (HR. Muslim (2750), Sunan Tirmizi (2633)
Imam Mawardi menganggap pemilihan calon istri merupakan hak seorang anak atas ayahnya berdasarkan perkataan Umar bin Khattab radiyallahu anhu: “Di antara hak pertama seorang anak adalah mendapatkan calon ibu yang baik dan memilihnya sebelum ia dilahirkan, yaitu dengan sifat-sifatnya yang cantik, mulia, taat dan menjaga kesuciannya, dewasa dalam menangani urusan-urusannya, diridhai ahlaknya, teruji kematangan dan kesempurnaan akalnya serta setia kepada suaminya dalam segala hal,” (Kitab Nasihatul Muluk oleh Ibnu Hasan al Mawardi, direvisi oleh Syaikh Khadr Muhammad Khadr, hal 162)
Tirmizi meriwayatkan dari Tsauban ia berkata: Ketika ayat At-Taubah: 34 turun, saat itu kami sedang bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan. Sebagian sahabat berkata bahwa: “Ayat ini turun perihal emas dan perak. Seandainya kami tahu harta apa yang paling utama pasti menjadikannya yang terbaik. Maka Rasulullah saw bersabda: ‘Yang utama adalah lisan yang senantiasa berzikir, hati yang selalu bersyukur dan istri yang shalihah yang membantu suaminya dalam menjaga keimanannya.’”
BACA JUGA: Soal Memilih Pasangan, Ini Bocoran dari Rasulullah SAW
Dan ketika Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah saw tentang ayat ini, beliau saw menjawab: “Sesungguhnya Allah swt tidak mewajibkan zakat melainkan untuk membersihkan yang tersisa dari harta-harta kalian. Sedangkan harta warisan diwajibkan untuk menjadi bagian orang-orang setelah kalian.” Seketika Umar pun bertakbir. Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: ‘Maukah engkau aku beritahu apa yang bisa disimpan seorang suami? Yakni istri yang shalihah. Apabila suaminya melihatnya, maka istrinya membuatnya senang, apabila suaminya menyuruhnya maka istrinya menaatinya dan apabila suaminya tidak bersamanya maka istrinya memelihara dirinya,’” (HR. Abu Daud). []
SUMBER: RUANG MUSLIMAH