MUSLIM memiliki kewajiban terhadap muslim lainnya. Salah satunya dalam hal penyelenggaraan jenazah. Ada 4 kewajiban yang wajib ditunaikan oleh muslim yang masih hidup terhadap muslim yang sudah meninggal adalah memandikan, mengafani, mensholati, dan menguburkan jenazahnya.
Hukum penyelenggaraan jenazah tersebut adalah fardhu kifayah. Artinya, cukup dilakukan beberapa orang saja, maka sudah gugur kewajiban muslim lainnya.
Lantas, bagaimana cara pemulasaraan atau penyeenggaraan jenazah muslim berdasarkan syariat Islam?
Jenazah muslim harus dimandikan terlebih dahulu agar bersih dari segala najis dan hadas, sehingga ia akan suci saat menghadap Allah SWT.
BACA JUGA: Ternyata Saat Shalat Jenazah Rasulullah ﷺ, Sahabat Melakukan Sendiri-sendiri, Kenapa?
Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan dalam kitabnya Safînatun Najâh (Beirut: Darul Minhaj, 2009):
أقل الغسل تعميم بدنه بالماء
“Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan.”
Nah, bagaimana cara memandikan jenazah muslim tersebut:
Menurut Syekh Salim, cara memandikan jenazah secara sempurna yang sesuai dengan sunah adalah:
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
“Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudlukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji (Damaskus: Darul Qalam, 2013), Dr. Musthafa Al-Khin menjelaskan, memandikan adalah menghilangkan najis di tubuh mayat dengan menyiramkan air secara merata ke tubuhnya.
Teknis pemandian jenazah menurutnya adalah sebagai berikut:
1. Mayat diletakkan di tempat yang sepi di atas tempat yang tinggi seperti papan kayu atau lainnya dan ditutup auratnya dengan kain. Pada masa sekarang ini di Indonesia sudah ada alat untuk memandikan jenazah yang terbuat dari bahan uluminium atau stenlis.
2. Orang yang memandikan memposisikan jenazah duduk sedikit miring ke belakang dengan ditopang tangan kanannya, sementara tangan kirinya mengurut bagian perut jenazah dengan penekanan agar apa yang ada di dalamnya keluar.
Lalu yang memandikan membungkus tangan kirinya dengan kain atau sarung tangan dan membasuh lubang depan dan belakang si mayat. Kemudian membersihkan mulut dan hidungnya lalu mewudhukannya sebagaimana wudhunya orang hidup.
BACA JUGA: Tata Cara Menguburkan dan Menurunkan Jenazah ke Liang Lahat
3. Membasuh kepala dan muka si mayat dengan menggunakan sabun atau lainnya dan menyisir rambutnya bila memiliki rambut. Bila ada rambut yang tercabut maka dikembalikan lagi ke asalnya untuk ikut dikuburkan.
4. Membasuh seluruh sisi kanan tubuh dari yang dekat dengan wajah, kemudian berpindah membasuh sisi kiri badan juga dari yang dekat dengan wajah. kemudian membasuh bagian sisi kanan dari yang dekat dengan tengkuk, lalu berpindah membasuh bagian sisi kiri juga dari yang dekat dengan tengkuk.
Dengan cara itu semua orang yang memandikan meratakan air ke seluruh tubuh si mayat. Ini baru dihitung satu kali basuhan. Disunahkan mengulangi dua kali lagi sebagaimana basuhan tersebut sehingga sempurna tiga kali basuhan.
Disunahkan pula mencampur sedikit kapur barus di akhir basuhan bila si mayit bukan orang yang sedang ihram. []
Referensi:
Safînatun Najâh/Karya: Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami/Penerbit: Darul Minhaj, Beirut/Tahun: 2009
Al-Fiqhul Manhaji/Karya: Dr. Musthafa Al-Khin/Penerbit: Darul Qalam, Damaskus/Tahun: 2013