ALLAH SWT memerintah manusia untuk menutup aurat. Nah, perlu kita ketahuii, bagian tubuh wanita yang boleh diperlihatkan, selain kepada suaminya.
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-puta saudara perempuan mereka atau para perempuan (sesama Islam) mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki atau para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan tobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” (QS An Nuur: 30-31)
BACA JUGA: Aurat Lelaki Menurut Jumhur Ulama
Secara bahasa, aurat diartikan sebagai malu, aib atau buruk. Kata aurat sendiri berasal dari beberapa kata dalam bahasa Arab yaitu ‘awira, ‘ara, a’wara.
‘Awira berarti hilang perasaan. Sementara itu, ‘ara berarti menutup atau menimbun. Sedangkan a’wara mengandung arti sesuatu yang mencemarkan jika dilihat.
Jadi, dapat dikatakan bahwa aurat adalah sesuatu yang harus ditutup karena akan menimbulkan rasa malu atau mencemarkan jika tidak ditutup.
Aurat yang dimaksud adalah bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh terlihat oleh orang lain dan karenanya harus ditutup kecuali jika dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Terkait bagian-bagian tubuh tersebut, laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan. Batas aurat laki-laki adalah bagian antara pusar dan lutut.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR.Hakim, dihasankan oleh Al-Albani)
Sedangkan soal aurat perempuan, diriwayatkan dari Khalid Ibnu Duraik:
Aisyah berkata, “Suatu hari Asma binti Abu Bakar menemui Rasulullah SAW dengan menggunakan pakaian tipis. Beliau ﷺ berpaling darinya dan berkata, ‘Wahai Asma’ Jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada nggota tubuhnya yang terlihat, kecuali ini dan ini.’ sambil menunjuk kewajah dan telapak tangan.” (HR Abu Dawud)
Dalam buku Pesan-Pesan Nabi untuk Wanita karya Badwi Mahmud Al-Syaikh, disebutkan bahwa Imam Al-Syaukani dalam Nail Al-Authar, mengutip pendapat-pendapat tentang perbedaan batasan aurat tersebut.
Jadi, apa saja bagian tubuh perempuan yang boleh diperlihatkan?
Table of Contents
1 Bagian Tubuh Wanita yang Boleh Diperlihatkan: Wajah dan telapak tangan
Ini sebagaimana hadis Nabi ﷺ di atas. Pendapat ini juga dikemukakan Al Hadi, Al Qasim, Al Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Abu Hanifah dalam salah satu riwayatnya, dan Malik. Meneur mereka, aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Bagian Tubuh Wanita yang Boleh Diperlihatkan: Wajah, telapak tangan, telapak kaki, dan pergelangan kaki
Pendapat ini dikemukakan oleh Al Qasim, Abu Hanifah dalam salah satu riwayatnya, Ats-Tsauri, dan Abu Al-Abbas.
Bagian Tubuh Wanita yang Boleh Diperlihatkan: Hanya wajah
Pendapat ini didukung oleh Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud.
Bagian Tubuh Wanita yang Boleh Diperlihatkan: Seluruh anggota badan itu aurat
Pendapat ini diikuti oleh sebagian Syafi’iyah dan pengikut Imam Ahmad bin Hanbal.
BACA JUGA: Batas Aurat Wanita Merdeka di Hadapan Pria Asing Menurut Madzhab yang Empat
Sementara itu, pendapat yang paling umum dan disepakati jumhur ulama adalah sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa autar wanita meliputi seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Maka, perempuan boleh menampakan atau memperlihatkan wajah dan telapak tangannya. Sementara anggota tubuh lainnya harus ditutup dengan hijab, sebagaimana Firman Allah:
“Wahai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raaf : 26)
Rasulullah ﷺ pun telah bersabda:
“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi) []
Referensi: Pesan-Pesan Nabi untuk Wanita/Karya: Badwi Mahmud Al-Syaikh/Penerbit: Salam Books/Tahun: 2015