TANYA: Bolehkah shalat jenazah dilakukan di kuburan?
Jawab:
Terkait masalah shalat jenazah di areal kuburan, terdapat kumpulan hadits yang secara makna tekstualnya bertentangan, yaitu ada yang melarang dan membolehkannya. Demikian dikemukakan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, sebagaimana dikutip dari laman tersebut.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan di Kuburan?
Adapun terkait hukum shalat jenazah di kuburan, ulama pun berbeda pendapat. Berikut penjelasannya:
1 Tidak sah
Ini merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. (al-Inshaf, 1/490).
2 Makruh
Shalat atau salat jenazah di kuburan hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Badai as-Shana’i 1/320, Bidayatul Mujtahid 1/410, al-Majmu’ 5/231, al-Inshaf, 1/490)
Dua pendapat ini berdalil dengan beberapa hadits yang melarang shalat di kuburan dan secara khusus, larangan melakukan shalat jenazah di kuburan.
3 Boleh jika ada sebab
Shalat jenazah di kuburan, jika ada sebab, hukumnya dibolehkan. Ini merupakan pendapat sebagaian Hanafiyah (al-Fatawa al-Hindiyah, 1/165), sebagian Malikiyah (Bidayatul Mujtahid, 1/410), mayoritas ulama hambali (al-Mughni, 3/423), dan Zahiriyah (al-Muhalla, 4/32).
Dari ketiga pendapat ini, yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga, bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Di antara alasannya:
Pertama, semua praktik Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa shalat jenazah di kuburan yang beliau lakukan bersama para sahabat menjadi pengecualian terhadap larangan dalam beberapa hadits di atas. Sehingga, kita bisa mengamalkan semua hadits, dengan memposisikan masing-masing sesuai porsinya.
Hadits yang melarang shalat di kuburan, dipahami semua shalat selain shalat jenazah. Sementara itu, praktik Nabi shalat jenazah di kuburan dipahami sebagai pengecualian.
Pemahaman semacam ini sesuai kaidah:
إعمال الكلام أولى من إهماله
“Mengamalkan hadis, lebih didahulukan dari pada membuangnya.”
Ketika kita berpendapat bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya terlarang, konsekuensinya, kita akan meniadakan semua hadits yang membolehkan shalat jenazah di kuburan.
BACA JUGA: Begini Tata Cara Shalat Jenazah
Kedua, sementara hadits dari Anas bin Malik, bahwa ‘Nabi SAW melarang shalat jenazah di sekitar kuburan, hadits tersebut memiliki beberapa redaksi, di antaranya umum, bahwa Nabi SAW melarang shalat di antara kuburan, tanpa ada tambahan kata ‘jenazah’. Dan, inilah riwayat yang umum. Sementara itu, tambahan kata jenazah ‘melarang shalat jenazah’ adalah riwayat yang ganjil, menyelisihi umumnya riwayat lainnya. (at-Taqrib hlm. 169).
Ketiga, praktik para sahabat. Beberapa sahabat, shalat jenazah di kuburan. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami praktik Nabi SAW sebagai dalil bahwa itu diperbolehkan.
Nafi – ulama tabi’in muridnya Ibnu Umar – menceritakan,
لقد صلينا على عائشة وأم سلمة وسط البقيع بين القبور، والإمام يوم صلينا على عائشة أبو هريرة وحضر ذلك ابن عمر
“Kami pernah mensholati jenazah Aisyah dan Ummu Salamah di tengah pemakaman Baqi’ di antara kuburan. Yang menjadi imam adalah Abu Hurairah dan dihadiri Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum.” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 6570)
Sementara itu, mengenai tata cara sholat jenazah di kuburan, sama persis dengan cara shalat jenazah pada umumnya. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH