Oleh: Via Nurafifah
Akuntansi Syariah (STEI SEBI)
vianurafifah04@gmail.com
‘Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.’
PERIHAL wanita, tabiat seorang wanita adalah suka dengan berhias diri, namun zaman sekarang banyak sekali wanita yang menghias dirinya di luar koridor syariat islam. Wanita muslimah di larang menyerupai orang orang kafir dalam berpakaian dan berdandan , seperti mode pakaian yang tidak sesuai syari , mencukur alis dan sebagainya. Karena hal – hal tsb tidak dibolehkan oleh agam islam.
Fadhilatus syekh Muhammad shalih al ‘Utsaimin pernah mendapat pertanyaan. Pertanyaan tersebut sebagai berikut:
‘ Dimasa modern ini banyak sekali wanita wanita yang pergi ke salon untuk merias rambut mereka dengan berbagai model. Ada juga yang meniru model wanita wanita Amerika. Tidak diragukan lagi bahwa hal itu merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang orang kafir. Ada juga seorang ahli salon yang memakaikan bedak di wajah dan memotong bulu alis. Semua itu di lakukan dengan menghabiskan waktu yang sangat lama dan biaya yang mahal. Bahkan hal itu bisa masuk dalam katergori mubazir. Saya berharap anda dapat menjelaskan dengan saksama kepada kami, karena hal itu kini sangat marak di kalangan wanita muslimh. Semoga degan fatwa yang anda berikan Allah swt menyelamatkan para muslimah yang terjerumus pada kehidupan ala barat hingga mereka lupa bahwa mereka adalah wanita muslimah yang mengharapkan syurga allah dan takut pada nerakanya.”
Jawaban dari Syekh Ibnu ‘Utsaimin sebagai berikut: “Segala puji bagi allah pemelihara semesta alam raya, semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi muhmmad dan kepada para sahabat dan keluarganya. Ammaba’du
Seperti yang kita ketahui bahwa musuh musuh islam selalu menjajah negara islam dengan senjata mereka, namun setelah allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin, mereka merubah startegi peperangan, yang mereka serang kini adalah akhlak dan pemikiran. Allah swt juga telah memberikan peringatan kepada kaum muslimin dalam al Quran maupun Sunnah, salah satunya dalam QS. Al maidah :77.
Saya (Syekh ibnu ‘Utsaimin) melihat ada beberapa bahaya bagi wanita ahli salon
Pertama, perbuatan wanita wanita ahli salon (kapster) meniru orang orang kafir dalam masalah tatarias rambuat dan sebagainya, perbuatan itu di larang oleh agama islam, karena menyerupai orng kafir. Sedangkan saipa saja yng menyerupi suatu kaum mak Ia bagian dari kum tsb.
Kedua, perbuatan kapster mencabut buku alis merupakan perbuatan yang terlaknat. Rasulullah pernah melaknat seorang perempuan yang mencabut bulu alisnya maupun yang di cabut bulu alisnya. Yang di maksud laknat adalah di jauhkan dari rahmat Allah swt.
Ketiga, semua perbuatan di atas masuk katergori menyia nyiakan harta tanpa manfaat seorang waniita yang mengubah model rambutnya meniiru model rambut orang orang kafir menghabiskan uang yang tidak sedikit
Keempat, meniru perbuatan orang kafir dpat menumbuhkan pemikiran untuk terus senang denga model (gaya) mereka, hingga akhirnya mereka akan meniru orang-orang kafir dalam segala hal meskipun harus mengorbankan akhlak mulia sekalipun.
Kelima, perbuatan tukang salon merias wanita muslimah dengan membuka aurat merupakan perbuatan yang dilarang agama islam. Meskipun mereka berdalih untuk mempercantik seorang wanita muslimah. Rasululah melarang seorang wanita melihat aurat wanita lain.
Maka dari itu sebagi kaum mulimin agar tidak tertipu denga hal tsb. Sekarang saatnya menajuh dan menghindari tukang salon (kapster) hindarilah bedandan yang merugikan diri kalian dan menyebabkan kalian terjerusmus pada perbuatan dosa, karena telah meneyerupai orang orang non-Muslim. []
Kirim tulisan Anda yang sekiranya sesuai dengan Islampos lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word, ukuran font 12 Times New Roman. Untuk semua tulisan berbentuk opini, harap menyertakan foto diri. Isi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.