LOMBOK—Baiq Nuril Makmun berencana melaporkan Muslim, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, ke pihak kepolisian. Muslim akan dilaporkan atas kasus dugaan perbuatan asusila.
Rencananya, laporan akan diajukan ke kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (19/11/2018).
“Laporan atas pelecehan itu, omongan cabulnya itu,” kata Nuril di kediamannya, Ahad (18/11/2018).
BACA JUGA: Inilah Beberapa Fakta Kasus Baiq Nuril
Nuril telah menyiapkan beberapa barang bukti terkait pelaporannya tersebut.
“(Diantaranya) fakta persidangan (dari putusan Pengadilan Negeri Mataram) dan rekaman,” kata Nuril.
Sebelumnya, Nuril menjadi sorotan publik karena kasus hukum yang menjeratnya dinilai tidak adil. Nuril yang mendapat perlakuan tak pantas dari atasannya, Muslim yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram, merekam percakapan teleponnya. Rekaman itu berisi pembicaraan tak senonoh Muslim kepada Nuril.
Muslim kemudian melaporkan Nuril ke Polres Mataram atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah rekaman tersebut tersebar. Padahal,Nuril mengaku bukan dirinya yang menyebarluaskan rekaman itu.
Di persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti mendistribusikan mentransmisikan atau membuat dapat rekaman tersebut diakses publik.
Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Nuril dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh MA.
BACA JUGA: Ahli UU ITE Kemkominfo Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Baiq Nuril
Nuril mengaku pihaknya belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Sehingga tim kuasa hukum belum bisa merumuskan argumentasi yang mau disampaikan dalam PK.
Di sisi lain,KejariMataram memanggil Nuril pada Rabu (21/11/2018). Nuril mengaku akan memenuhi panggilan itu. Namun, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke kejaksaan dengan tembusan ke Kejaksaan Agung untuk penundaan eksekusi. []
SUMBER: CNN INDONESIA