JAKARTA—Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus perekaman percakapan mesum, balik melaporkan M –mantan Kepsek SMAN 7 Mataram- ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan pasal mengenai perbuatan cabul.
“Bu Nuril hari ini sedang ada di Polda untuk melaporkan kasus pelecehan yang sedang dialami. Akhirnya dilaporkan hari ini,” kata Pengacara Nuril, Joko Sumadi, Senin (19/11/2018). “Saat ini prosesnya sedang berlangsung,” lanjutnya.
BACA JUGA: Baiq Nuril akan Laporkan Balik Muslim ke Polisi
M dilaporkan dengan pasal 294 KUHP. Menurut Joko, pasal tersebut mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahannya.
“Pasal 294 KUHP. Terkait dengan perbuatan cabul. Karena kebetulan ini atasan,” katanya.
Dalih Nuril balik melaporkan M. sebab dirinyal ingin memberi contoh kepada perempuan-perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual di tempat kerja namun tak berani melapor.
BACA JUGA: Ahli UU ITE Kemkominfo Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Baiq Nuril
“Kita coba menyuarakan, artinya kenapa Bu Nuril akhirnya mengambil jalan untuk melaporkan adalah ingin memberikan pembelajaran, dan ingin menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya banyak perempuan-perempuan lain selain dirinya yang mungkin juga mengalami kekerasan seksual, di tempat kerja yang tidak berani melaporkan. Ingin menunjukkan bahwa dia berani melaporkan,” pungkas Joko. []
SUMBER: DETIK