Oleh: Jajang Hilman
jajanghilman1@gmail.com
NABI Muhammad ﷺ mengawali terbentuknya baitul maal sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengendalian keuangan negara dari pendapatan hingga pengeluaraan. Perkembangan baitul maal memiliki trend positif dan tumbuh berkelanjutan sampai pada pemerintahan selanjutnya yaitu Khulaufau Rasyidin.
Pengertian baitu maal sendiri berasal dari kata Baitul Maal yaitu Baitul dari kata bata-yabitu-baytan yang berati rumah atau tempat tinggal. Sedangkan Maal dari kata mala-yamulu-mawlun-malun yang bearti harta. Jadi Baitul maal ialah sebuah temapat atau rumah yang gunakan untuk mengumpulkan dan menyimpan harta.
Kemudian, baitul maal selain dijadikan tempat menyimpan harta juga tempat membagikan harta kepada yang berhak menerimanya dan tempat mengambil kebijakan kenegaraan yang berkaitan dengan fiskal. Kebijakan setiap pemimpin berbeda, maka kebijakan terhadap pengelolaan baitul pada masa khulafaur rasydiin ialah
1. Masa Abu Bakar Ashidiq
Abu Bakar ialah khalifah pertama pada masa Khulafaur Rasyidin. Nama asli beliau adalah Abdullah Ibnu Abi Quhafah At-Tamimi dan ia juga dikenal sebagai salah satu Ashabiqul Awwalun atau orang yang pertama masuk islam.
Abu Bakar mendapatkan gelar As-Shidiq karena kepribadiannya yang menjunjung tinggi kebenaran.
Kebijakan yang beliau ambil adalah meneruskan apa yang Rasulullah ﷺ lakukan semasa hidupnya dan melakukan peperangan ialah perang riddah dengan tujuan melawan kemurtadan karena banyaknya orang yang tidak kembali bayar zakat sepeninggalan Nabi Muhammad ﷺ sampai terjadi kemunculannya nabi palsu.
Maka untuk mengatasi hal tersebut bagi kaum muslimin yang tidak membayar zakat, abu bakar melakukan sebuah ultimatum bahwasanya yang tidak membayar zakat ke baitul maal halal jiwanya untuk dibutuh.
Selama masa pemerintahan Abu Bakar dalam kebijkakan pengelolaan harta negara yang ada dibawah lembaga baitul maal. Beliau menerapkan sistem kehati-hatian dan di distribukan dengan sistem in-proposional dalam artian mengutamkaan keutamaan mustahik.
2. Masa Umar bin Khattab
Umar diangkat sebagai khalifah kedua setelah pemerintahan khalifah Abu Bakar berakhir karena abu bakar sakit dan meninggal setelah melaksanakan pemerintan islam selama 2 tahun.
Umar bin Khattab dilahirkan di kota Mekkah dengan nama lengkap Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riba’ah bin Abdul bin Kart Raazaah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ai bin Abu Hafsah Al-‘Adawi. Beliau dikenal sebaga pribadi yang dermawan, tegas dan memiliki martabat yang tinggi dikalangan orang-orang arab.
Kebijakan Umar bin Khattab terhadap baitul maal sebagai pelaksanaan kebijakan fiskal melahirkan tiga dasar yaitu:
Pertama, Negara mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harta fa’i yang diberikan oleh Allah SWT kecuali dengan mekanisme yang benar. Kedua,
Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
Ketiga, Negara tidak menerima kekayaan dari harta yang kotor. Selain itu Umar bin Khattab juga sebagai khalifah yang memberlakukan zakat kuda karena pada saat zamannya kuda dijadikan sebuah peternakan, kemudian Sistem pengelolaan baitul maal yang diterapkan beliau adalah prinsip ketidaksamarataan atau proporsional.
3. Masa Utsman Bin Affan
Utsman bin Affan merupakan khalifah ke tiga setelah meninggalnya umar bin khattab dibunuh oleh Abu Lu’luah.
Nama asli beliau adalah Utsman bin Affan bin Abi alAsh bin Umayyah bin Abdusy Syams bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka‟ab bin Lu‟ai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma‟addu bin Adnan. Lahir pada tahun 573 Masehi atau tahun kelima setalah tahun gajah.
Berhubungan dengan lembaga fiskalnya yaitu baitu maal yang perlu penjagaan dikala penerimaan dan penyimpanan harta negara dan penyeledikan sumber-sumber harta yang tidak jelas dimiliki oleh para pejabat maupun masyarakat, maka utsman membentuk sebuah keorganisasin kepolisian guna menjaga dan memilihara ketenangan dan ketentraman negara dari segala bentuk kriminalitas verbal maupun non-verbal.
Sistem yang diterapkan Utsman bin Affan dalam menjalankan baitul maal adalah penerapan prinsip keutamaan atau proporsional seperti halnya yang dilakukan oleh umar bahkan segala kebijakkan nya mengikuti khalifah sebelumnya dalam hal pendapatan Baitul maal berasal dari zakat, ushr, kharja dan ghanimah.
Selain itu, Utsman bin Affan menerapkan sebuah kebijakan reformasi tanah dan perpajakkan tanah. Dimana pada saat itu terdapat tanah rampasan perang (swafi land) yang sangat luas sehingga negara hadir untuk pengelolaan di bawah negara langsung.
Sehingga masyarakat dapat mengelolanya untuk bisa lebih diproduktifkan dengan lisensi administrasi kenegaraan, maka negara dapat memungut pajak tanah dari masyarakat yang mengelola tanah tersebut.
4. Masa Ali Bin Abi Thalib (36 – 41 H/ 656 – 661 M)
Ali bin Abi Thalib dilahirkan didekat ka’bah pada 21 tahun sebelum hijriah, atau tepatnya 30 tahun setelah kelahiran Nabi Muhammaf ﷺ tetapi ada pendapat lain ali dilahirkan 32 tahun setelah kelahiran Nabi Muhammaf ﷺ.
Beliau sebagai putra dari paman Nabi Muhammad ﷺ yaitu abu thalib bin abdul muthalib bin Hasyim bin abdul manaf. Silsilah kedua orang tuanya masih bergaris keturunan Bani Hasyim.
Kurang lebih enam tahun, ali bin abi thalib menjadi khalifah terakhir dengan menjalankan kebijakan yang tentu tidak mudah karena harus melawan para pembangkannya disaat itu, kebijakan tersebut diantaranya:
Pertama, Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
Kedua, Pengeluaran angakatan laut dihilangkan.
Ketiga, Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
Keempat,dDan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Setelah enam tahun berlalu, masa pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib terus terjadi kegojalakan panas hingga kekacauan diantara umat islam, dari apa yang terjadi saat itu Ali bin Abi Thalib terbunuh di tangan Ibnu Muljam dari kelompok khawarij. []
Referensi:
Almakki, Arsyad. (2018). Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan. 10.35931/aq.v0i0.14.
Dan, K., Utsman, K. and Affan, B. I. N. (2021) ‘Konsep Siyasah Al-Maliyah Pada Masa Khalifah Umar Bin Khaththab Dan Khalifah Utsman Bin Affan’, Siyasatuna : Volume 3 Nomor 2 Mei 2021 3, pp. 428–441.
Moh. Ahyar Maarif (2019) ‘Baitul Mal pada Masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Al-Rashidin’, Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), pp. 137–150. doi: 10.36835/assyariah.v5i2.118.
Wigati, S. Aini, Nur, K, Kharisma. (2022). Sistem Dan Kebijakan Ekonomi Islam Pada Masa Abu Bakar. Kasbana : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 2, No.1. Januari 2022, Hlm. 12-25