BEKASIāNA, 39 tahun dan SU, 40, telah ditahan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi atas kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya. Kepada polisi, keduanya mengaku mengeroyok dan membakar Zoya.
“Dikiranya yang dipukuli adalah pencuri sepeda motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Rizal Marito, seperti dikutip dari Tempo, Senin, (7/8/2017).
Menurut Rizal, aksi yang dilakukan NA dan SU spontan dilakukan. Alasannya, mereka geram dengan banyaknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah itu.
“Dianggapnya pencuri motor,” kata Rizal.
Meski demikian, upaya penghakiman tersebut tidak dibenarkan. Karena itu, NU dan SU dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pengeroyokan sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Selain dua tersangka, penyidik kepolisian masih memburu lima orang yang diduga terlibat pembakaran Zoya.
Penyidik telah mengantongi identitas para pelaku yang sedang diburu tersebut.
“Kami meminta pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra.
seperti diketahui, MA alias Zoya, tewas dihakimi warga di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017 lalu. Selain dikeroyok, tubuhnya dibakar massa.
Zoya dikeroyok usai dituduh mengambil amplifier di Musala Al-Hidayah yang berada di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, lokasi penghakiman massa kepada teknisi elektronik tersebut, berada sekitar 3 kilometer dari musala. []