JAKARTA—Sekjen Badan Koordinasi Muballigh se-Indonesia (BAKOMUBIN) KH Abdurrahman Tardjo menyinggung klaim Ali Mochtar Ngabalin yang mengaku sebagai Ketua Umum BAKOMUBIN. Kyai Tatang juga menegaskan, Ketua Umum BAKOMUBIN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Selain itu, kata dia Ketum juga dilarang menggunakan BAKOMUBIN sebagai kendaraan dalam mencapai tujuan-tujuan politik praktisnya.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada sahabat-sahabat pengurus DPP tentang keputusan Majelis Syuro Nasional. Kita harus melihat keputusan para guru yang duduk di MSN sebagai upaya menjaga netralitas organisasi dari kepentingan politik jangka pendek dan sesaat,” ujarnya kepada Islampos.com, Ahad (9/9/2018).
BACA JUGA: Ngabalin Ditegur Ombudsman, Fahri Hamzah: Beliau Layak Menerimanya
Dirinya juga berpesan kepada kadernya berkewajiban menjaga BAKOMUBIN sebagai sarana dakwah untuk tetap berkhidmat kepada umat.
Meski demikian, pengurus dan anggota BAKOMUBIN lainnya tidak dilarang menjadi pengurus atau anggota Parpol.
“Ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan posisi bukan Ketum tidak akan memberi pengaruh dominan dan vital terhadap organisasi. selain itu, juga untuk tetap menghormati hak-hak politik pengurus dan anggota,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Ali yang kini menjadi pejabat publik Kantor Staf Presiden, dalam banyak kesempatan berkali-kali menyatakan dirinya adalah Ketum BAKOMUBIN. []
REPORTER: RHIO