JAKARTA—Pemprov DKI telah menyegel beberapa baliho yang dianggap melanggar aturan. Termasuk baliho milik politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Kamis (27/12/2018). Bagaimana tanggapan PSI dan PPP?
Dalam kejadian ini, PSI melalui Wasekjen Satia Chandra Wiguna membantah baliho Tsamara Amany dipasang secara ilegal. Satia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui alasan penyegelan baliho tersebut.
BACA JUGA: Baliho Caleg PSI dan Ketum PPP Disegel, Ini Penjelasan Pemprov DKI
“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab billboard Sis Tsamara disegel,” kata Satia melalui keterangannya, Kamis, (27/12/2018).
Satia mengaku akan tetap berprasangka baik terhadap Pemprov DKI Jakarta. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik antara Pemprov DKI, vendor baliho, dan PSI.
Sementara itu, DPP PPP juga angkat bicara mengenai disegelnya baliho milik Romahurmuziy. Sekjen PPP Arsul Sani mengakui baliho yang disegel tersebut untuk kepentingan Pileg 2019 memang sudah tidak berlaku.
“Itu mustinya sudah diturunkan oleh pemegang hak billboard-nya dari 2 bulan lalu, karena kami hanya kontrak dengan pemegang hak tersebut untuk 6 bulan. Soal pemasangan dan penurunannya menjadi tanggung jawab pemegang hak atas billboard tersebut,” ujar Arsul saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Ingin Dapatkan Keadilan, SBY segera Proses Pernyataan Wiranto soal Perusakan Baliho Partai Demokrat
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan baliho yang disegel adalah yang terbukti melanggar peraturan. Anies memastikan penyegelan baliho atau iklan layanan masyarakat sudah rutin dilakukan Pemprov DKI melalui Satpol PP tepatnya saat mulai digalakkan dengan menggandeng KPK dalam menertibkan reklame pada Jumat (19/10/2018) lalu.
“Semua yang melanggar mengalami penyegelan,” ucap Anies. []
SUMBER: KUMPARAN