MUSISI sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun saja setelah Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukannya terkait kasus ujaran kebencian. Keputusan awal menyatakan bahwa Dhani dihukum selama 1,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Kirim Surat ke Menhan Ryamizard, Ini Alasan Ahmad Dhani
Dhani sendiri, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu. Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
Pun begitu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menyatakan bahwa Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
BACA JUGA: Disurati Komnas HAM soal Penahanan Ahmad Dhani, Ini Jawaban Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
“Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Johanes kepada Kompas.com.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. []