PALESTINA—Lembaga HAM internasional Human Rights Watch (HRW) dilaporkan telah mengumumkan bahwa bank-bank Israel telah melanggar hukum internasional. Hal ini karena bank-bank tersebut turut membantu Israel membangun pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat.
Dalam pernyataan yang dirilis Rabu (13/9/2017), HRW mengungkapkan, bank-bank Israel telah menyediakan layanan dan pembiayaan yang dimanfaatkan pemerintah untuk membangun permukiman ilegal di Tepi Barat, Anadolu Agency melaporkan.
Padahal dalam kenyataannya, tidak ada undang-undang di Israel yang mewajibkan bank untuk turut membiayai, memelihara, atau memperluas pemukiman Yahudi di Tepi Barat.
“Dengan demikian, bank-bank ini melanggar tanggung jawab hukum internasional mereka untuk menghindari kontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran lainnya, termasuk perampasan tanah yang tidak sah, diskriminasi terhadap rakyat Palestina, dan pencaplokan secara de facto Tepi Barat oleh Israel,” ujar pejabat HRW.
HRW mencatat lima bank terkemuka di Israel terlibat dalam praktik ini. Kendati demikian, HRW tidak memberikan keterangan lebih terperinci perihal nama bank-bank tersebut.
Israel menduduki Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel mencaplok seluruh kota tersebut pada 1980 dan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota baru mereka. Namun, klaim ini tak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum internasional sendiri memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki. Oleh karena itu, semua kegiatan konstruksi, termasuk pembangunan permukiman Israel di sana diangggap ilegal. []