BANDUNG–Program penyaluran bantuan hibah bidang keagamaan terus digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat setiap tahunnya. Alokasi bantuan yang diberikan melalui Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial itu diharapkan bisa cair pada bulan Mei.
Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat Dady Iskandar mengatakan hibah ini merupakan program rutin yang dananya bersumber langsung dari APBD Jawa Barat. Bantuan diperuntukkan untuk pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga organisasi masyarakat di bidang keagamaan.
“Ini kan hibahnya untuk kegiatan-kegiatan keagamaan. Ada buat ormas, itu untuk biaya kegiatan. Ada juga untuk pesantren bangun asrama atau untuk madrasah juga bangun masjid,” kata Dady usai memberikan sambutan dalam bimbingan teknis calon penerima bantuan hibah bidang keagamaan tahun 2017 di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat, Senin (27/3/2017).
Menurut Dady, calon penerima dana hibah dapat mengajukan besarannya dalam bentuk proposal sesuai dengan kegiatan yang ingin dibiayai melalui bantuan provinsi. Para calon penerima akan mengikuti serangkaian proses seperti seleksi administrasi dan verifikasi lapangan.
Dady menyebutkan dana ini akan segera dicairkan ke penerima mulai Mei mendatang. Diharapkan sebelum puasa pencairan bisa selesai seluruhnya. “Sekarang Maret akhir. Mei sudah cair. Sebelum puasa sudah cair. Harus segera,” ujarnya, dilansir Republika, Selasa (28/3/2017).
Meski demikian, Dady belum bisa menyebutkan alokasi anggaran yang disiapkan. Namun dana yang disiapkan, kata dia, tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya.
“Anggaran pastinya saya tidak terlalu hafal karena harus sesuai kan takut saya salah. Tapi ada berapa M (miliar) lah yang disiapkan,” katanya.
Untuk saat ini, ia menyebutkan sudah ada 1.700 calon penerima yang akan mengikuti seleksi. Dari jumlah tersebut akan disaring yang lolos seleksi lah yang dapat menerima hibah.
Ia pun berharap nantinya penerima bisa mempertanggung jawabkan dana hibah yang diberikan. Karena tiga bulan dari pencairan, penerima hibah harus memberikan laporan pertanggungjawaban sebagai bukti pelaksanaan kegiatan yang diajukan dalam proposal.
“Harus serahkan laporan tiga bulan setelah diperiksa. Laporan pemanfaatan yang diberikan. Harus sesuai dengan yang diajukan. Jangan ada yang lain-lain. Jangan ada dana tidak terduga,” ujarnya.
Dady meyakini tidak ada kebocoran atau penyelewengan dana hibah ini. Sebab, penyaluran bantuan dilakukan dengan mekanisme online.
Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial menerapkan aplikasi yang disebut Tata Kelola Hibah (Tabah) untuk segala prosesnya.
“Untuk tahun 2017 kami masih tetap menggunakan aplikasi tersebut sehingga para calon penerima dan petugas administrasi dalam melaksanakan proses pencairan yang menggunakan media email sehingga antara calon dan petugas tidak secara langsung face to face, tidak ada hal yang bersifat main dibelakang,” tuturnya.
Dengan demikian diharapkannya bantuan ini bisa tepat sasaran. Tanpa ada pemotongan apapun dari pihak pemprov ataupun calo-calo yang tidak bertanggung jawab. []