SEBUAH desa bernama Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh melarang pemakaian WiFi di warung kopi. Hal ini karena semakin banyak anak yang bolos ngaji. Selain itu, akibat WIFI, aksi pencurian juga semakin marak.
Kepala Desa Curee Baroh, Helmiadi Mukhtaruddin mengatakan, pemilik jaringan WiFi yang bandel akan dibawa ke ranah hukum.
“Apabila setelah ada imbauan tentang larangan WiFi tidak juga dipatuhi oleh pemilih, maka akan kami tempuh jalur hukum. Dalam imbauan juga ada kami sebutkan begitu,” kata Helmiadi, Kamis (22/11/2018).
BACA JUGA: Kondisi Internet Buruk, Indonesia Rentan Bencana Siber
Aturan larangan WiFi ini diambil setelah perangkat desa menggelar musyawarah beberapa waktu lalu. Poin larangan WiFi ini kemudian diberitahu ke Camat Simpang Mamplam, Kapolsek dan Danramil. Pihak Muspika setempat setuju dengan adanya larangan tersebut.
Menurut Helmiadi, setelah ada lampu hijau dari pihak kecamatan lah perangkat desa menandatangani surat pemberitahuan tersebut. Surat itu diteken oleh tujuh orang pada 13 November lalu.
“Jadi untuk sanksinya nanti turun orang Muspika. Kalau orang Muspika tidak memberikan sanksi, maka seluruh masyarakat desa ini akan turun,” jelas Helmiadi.
Helmiadi menjelaskan, larangan ini bukan tanpa alasan. Keberadaan WiFi di desa tersebut, kata Helmiadi, dinilai sudah sangat meresahkan karena snak-anak mulai banyak yang bolos ngaji dan aksi pencurian juga semakin marak.
BACA JUGA: Perempuan Amerika Ini Mencari Islam di Internet
“Seandainya satu saja Wifi di sini tidak kami larang, karena masih sanggup kita tangani. Tapi ini sudah enam makanya kami larang karena sudah tidak sanggup kami tangani,” ungkapnya.
“Memang WiFi ini banyak sekali manfaatnya bagi orang yang ngerti pakai. Tapi bagi anak-anak yang masih sekolah atau ngaji, tidak terkendali bagi mereka. Pantauan kami di lapangan memang merajalela WiFi. Banyak anak-anak dari rumah bilang pergi ngaji tapi tidak sampai ke pesantren. Ketika dicari malah di tempat WiFi,” ucap Helmiadi. []
SUMBER: DETIK