MAKHLUK yang bernyawa pasti akan mengalami kematian. Tidak butuh waktu lama, jasad tanpa nyawa ini harus dimakamkan di pembaringan terakhir mereka di kuburan. Tidak ada lagi teman di sana. Sahabat sejati pergi, bahkan keluarga pun tidak mau menemani. Bila waktu telah memanggil, maka teman sejati hanyalah amal.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, penampakan surga dan neraka itu terjadi di barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur. Bagi mereka yang beriman dan bertakwa selama hidup, maka akan merasakan nikmat kubur. Namun jika sebaliknya yang dilakukan, maka mereka merasakan kubur layaknya di neraka.
BACA JUGA: Apa Hukum Shalat Jenazah di Kuburan?
Beruntung jika yang dirasakan oleh mayit ini adalah nikmat kubur. Namun begitu tersiksanya bagi mereka yang mendapatkan azab. Mereka merasakannya siang dalam malam. Seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran. Bagaimana laknatullah Firaun disiksa oleh Allah pagi dan petang.
“Maka Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka, dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka ditampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat, (dikatakan kepada malaikat), ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.’” (QS. Al-Mu’min [40]: 45-46).
Hal inilah yang mungkin juga dialami oleh saudara kita sesama muslim yang telah meninggal. Lalu kita dengan mudahnya ketika datang ke kuburan mendudukinya atau bahkan melangkahinya. Rasulullah
SAW bersabda yang artinya:
“Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya,” (Diriwayatkan Muslim).
Rasulullah juga bersabda, “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan,” (Diriwayatkan Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit. Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk di atas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).
BACA JUGA: Apa yang Terjadi pada Tubuh Kita di Kuburan
Misalnya karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain. Maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh). Demikian juga duduk di atas kuburan yang diprediksi mayat yang ada di dalam kuburan tersebut telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk di atas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).
Imam Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam di kuburan adalah makruh karena hal itu (bermalam di kuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil di atas kuburan orang muslim adalah haram. []