KITA selaku makhluk sosial yang tak bisa hidup sendiri, dan kebutuhan akan barang-barang di dunia ini. Tanpa kita sadari bahwa ada diantaranya barang-barang yang kita gunakan itu termasuk barang riba. Berikut penjelasannya.
Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi:
- Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
- Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.
Hal-hal Yang Menimbulkan Riba
Jika seseoarang menjual benda yang mungkin mendatangkan riba menurut jenisnya seperti seseorang menjual salah satu dari macam mata uang yaitu emas dan perak dengan yang sejenis atau bahan makanan seperti beras dengan beras, gabah dengan gabah dan yang lainya, maka disyaratkan:
- a) Sama nilainya (tamasul)
- b) Sama ukurannya menurut syara’, baik timbangannya, takaranya maupun ukurannya.
- c) Sama-sama tunai (taqabuth) di majelis akad.
Dalam kaitannya dengan perbankan syariah, implikasi ketentuan tukar menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut.
- Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp5.000,00 dengan Rp5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
- Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp5.000,00 dengan 1 dollar Amerika.
- Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
- Jual beli antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik. []
Sumber:Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani