BARESKRIM Polri telah menerima laporan masyarakat terhadap Roy Suryo terkait tuduhan tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat. Bareskrim akan menganalisis laporan tersebut.
“Iya benar, ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/1/2024).
Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisisnya. Setelahnya, penyidik juga akan melalukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:Â Buntut Tuduhan Gibran Pakai 3 Mikrofon, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim
“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.
Erdi belum memerinci kapan terlapor ataupun pelapor akan dimintai klarifikasi. Dirinya menegaskan semua laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sebagai informasi, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy Suryo. Satu dibuat laporan terhadap Roy Suryo dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Roy Suryo mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan di Bareskrim Polri terkait dirinya. Dia mengatakan akan menyampaikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.
BACA JUGA:Â Laporkan Sunda Empire ke Polisi, Roy Suryo: Mereka Ubah Sejarah PBB di Wikipedia, Ini Bahaya
“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1).
“Insyaallah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” jelasnya. []
SUMBER: DETIK