SELANDIA BARU–Teroris penembakan dua masjid di Kota Christchurch, Brenton Tarrant mengeluh padahal baru dipenjara selama dua pekan. Tarrant mengklaim telah kehilangan hak-hak dasarnya selama di penjara.
Seorang sumber anonim mengatakan Tarrant mengeluhkan ketiadaan akses terhadap kunjungan dan telepon di Penjara Paremoremo, Kota Auckland.
Perlu diketahui bahwa penjara di Paremoremo memiliki penjagaan yang paling ketat dibandingkan penjara lainnya.
BACA JUGA:Â Keluarga Sebut Brenton Tarrant Layak Dihukum Mati
“Dia terus-menerus diawasi dan diasingkan. Dia tidak mendapatkan hak minimum seperti yang biasa (diberikan kepada tahanan lain). Jadi, tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan,” klaim sumber itu, mengutip media Selandia Baru Stuff pada Ahad (31/3/2019).
Meski demikian, sumber yang sama tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait hak narapidana.
Undang-Undang Pemasyarakatan di Selandia Baru mengatur bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk berolahraga, tidur, makanan yang layak, satu pengunjung pribadi dalam seminggu, panggilan telepon, surat, penasihat hukum, serta perawatan medis. Namun, layanan tersebut dikecualikan untuk beberapa kasus.
BACA JUGA:Â Erdogan ke Selandia Baru: Hukum Mati Brenton Tarrant atau Turki yang Bertindak
Dalam hukum yang sama, sebagian hak dapat ditangguhkan karena berbagai alasan. Misalnya, narapidana memang berstatus tahanan dengan penjagaan ketat (protective custody), atau alasan lain yang diatur otoritas.
Brenton Tarrant adalah pelaku pembunuhan massal yang menewaskan 50 Muslim di Selandia Baru pada Jumat (15/3/2019) lalu.[]
SUMBER: LIPUTAN 6 | STUFF