ADA beberapa kebiasaan yang dilakukan sebagian mualaf atau orang yang baru memeluk Islam, yakni mengubah nama dengan nama baru yang islami.
Kebiasaan tersebut, ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di negeri lainnya juga berlaku kebiasaan yang sama.
Dari sekian banyak alasan mengapa para mualaf mengganti nama mereka, salah satunya adalah soal totalitas dalam berhijrah dan memberikan makna.
Namun, apakah hal tersebut dituntut dalam islam? Apakah mereka yang baru mengucap syahadat, musti mengganti nama mereka dengan nama yang agak islami?
Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, sebagaimana dikutip dari Republika, merujuk ke deretan hadis Rasulullah SAW dan pendapat ulama, terungkap bahwa mengubah nama bukan sarat utama masuk Islam.
Mayoritas ulama sepakat bahwa syarat dasar berislam dan beriman adalah mengucapkan dengan lisan dan membuktikannya dengan amal perbuatan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dari Abdullah bin Umar RA, Rasul menyatakan Islam itu dibangun di atas lima fondasi utama yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.
Dengan demikian, syarat mutlak berislam adalah melepaskan keyakinanannya yang lama. Demikian juga, mereka yang memeluk Islam tidak disyaratkan bisa berbahasa Arab, tak ada sama sekali syarat itu.
Namun, menurut lembaga ini, penggantian nama tersebut termasuk kebiasaan di masyarakat, tak mengapa pula mengikuti tradisi itu. Kebiasaan ini termasuk kebiasaan positif.
Dan dalam kaidah agama, al-‘adah muhakkamah, yaitu posisi sebuah tradisi yang baik di masyarakat bisa dianggap sebagai salah satu rujukan hukum dalam syariat. Wallahu a’lam. []