Saya seorang wanita asal Cina yang baru masuk Islam, lalu menikah dengan lelaki Muslim asal Libanon. Pernikahan itu menjadi sebab pertama dan utama dari keislamanku. Kami telah menikah dengan cara Islam. Akan tetapi pernikahan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari keluarga kami disebabkan sebagian situasi yang sulit. Bagaimana hukumnya?
Alhamdulillah, kami kutip dari Islamqa. Jika keluarga anda menentang adanya pernikahan ini karena dilakukan dengan pemuda muslim, maka anda tidak diharuskan mentaatinya dan anda diperbolehkan menikahi pemuda muslim ini meskipun mereka tidak rela.
Hendaknya anda berusaha meredakan persoalan ini dengan lembut. Menjelaskan kepada mereka bahwa agama anda tidak memperbolehkan anda menikah dengan (pemuda) non-Muslim dalam kondisi apapun juga.
Sementara kalau mereka menentang pernikahan ini, mereka tidak rela karena sebagian perilaku atau tingkah laku atau urusan lain yang tidak terkait dengan agamanya. Maka yang lebih utama anda mencari calon suami lain agar ada kesepakatan dan keridha-an dari semuanya.
Karena hal itu termasuk berinteraksi dengan baik yang mana seorang muslim diperintahkan (berbuat baik) kepada kedua orang tua non muslim. Sebagaimana firman Ta’ala:
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” QS. Lukman: 15
Tobari mengatakan, “Pergauli keduanya di dunia dengan taat kepadanya dengan apa yang anda tidak mengikutinya dan antara anda dengan Tuhan anda, maka hal itu tidak berdosa.” ‘Jami’ Al-Bayan, (18/553).
Ibnu Asyur mengatakan, “Makruf adalah yang dikenal dan menjadi biasa yang tidak diingkari, ia adalah sesuatu yang baik. Maksudnya pergauilah kedua orang tua anda dengan pergaulan yang baik.” ‘Tahrir wa Tanwir, (21/161).
Tidak diragukan lagi hal itu mencakup, berbuat baik, bermusyawarah dan pura-pura.
Kalau keluarga tidak memungkinkan bersatunya antara anda dengan orang (pemuda) Muslim itu, maka keputusannya ada di tangan anda sendiri. Mereka tidak mempunyai kekuasaan atas diri anda dalam hal ini. Karena non muslim tidak ada kekuasaan terhadap wanita muslimah dalam masalah pernikahan dan urusan lainnya.
Yang penting yang harus melangsungkan akad nikah anda—menjadi wali—adalah lelaki muslim dari kerabat anda. Kalau tidak ada, maka wali hakim yang menikahkan anda atau imam masjid. Wallahu a’lam. []