APA hukum orang yang batal puasa karena bekerja di panas terik?
Perbuatan seperti itu haram hukumnya, dan kita tidak boleh melakukannya. Sebab puasa bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang lima.
Allah telah berfirman dalam kitab-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah :183)
BACA JUGA:Â Â 4 Tips Agar Tidak Mudah Batal Puasa
Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik: Pertanggungjawaban di Hadapan Allah
Apa nantinya alasan di hadapan Allah Ta’ala pada Hari Kiamat? Allah telah memberikan kesehatan dan afiyat kepada kita, kendati demikian kita tidak melaksanakan kewajiban dan tidak melaksanakan perintah-perintah-Nya.
Bukankah Allah telah memerintahkan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bershiyam sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS.Al-Baqarah :183)
Firman Allah: “Diwajibkan atas kamu berpuasa” artinya adalah Wajib hukumnya atasmu untuk berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertaqwa. Allah telah menjadikan takwa sebagai tujuan diwajibkannya ibadah puasa.
Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik: Cepatlah Bertaubat dan Jangan Ulangi
Ibadah puasa merupakan wasilah dalam meraih ketakwaan. Haram atas seorang Muslim melakukan hal itu dan hendaknya cepat-cepat bertaubat dan banyak-banyak beristighfar serta menyesali perbuatan tersebut.
Adapun keberadaan seseorang sebagai pekerja keras, itu bukanlah alasan. Seseorang dapat bekerja pada malam hari. Jika tidak bisa, maka tinggalkanlah pekerjaan tersebut, karena hal itu tidaklah begitu mendesak.
Batal Puasa karena Bekerja di Panas Terik: Tinggalkan Pekerjaan Itu Selama Ramadhan
Tinggalkanlah dahulu pekerjaan tersebut selama satu bulan atau terus bekerja dengan santai dan ringan hingga dapat menjalankan ibadah puasa.
Adapun tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan alasan bekerja, hal itu tentu saja tidak boleh.
Jika seseorang mempunyai hutang puasa pada tahun lalu yang belum diqadha’ (diganti) hingga datang Ramadhan berikutnya, maka hendaknya seseorang itu segera menggantinya dan membayar fidyah sejumlah puasa yang ditinggalkan sebanyak satu mud gandum atau setengah sha’ yang lainnya.
BACA JUGA:Â Â Keluar Nanah dari Tubuh, Termasuk Pembatal Puasa?
Hendaknya seseorang tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Banyak-banyaklah beristighfar kepada Allah dan banyaklah mengingat nasib di hadapan Allah Azza wa Jalla serta hisab dan perhitungan-Nya atas diri.
Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua kepada apa-apa yang dicintai Allah dan diridhai-Nya. []
SUMBER: ISLAMQA