DARI sekian banyak perkara yang membatalkan wudhu, seperti kentut, kencing dan buang air besar sudah jelaslah membatalkan wudhu karena keluarnya kotoran dan mengandung najis. Namun, perihal mengenai menyentuh alat kelamin menjadi perkara yang sulit dimaknai apakah ini membatalkan wudhu atau tidak.
Ada yang menganggap membatalkannya, ada pula yang mengatakan wudhu nya itu tetap sah. Diperlukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam untuk dapat menjawabnya. Memang secara logika agak sulit diterima, karena mau bagaimana pun, alat kelamin merupakan salah satu dari anggota badan kita sendiri.
BACA JUGA: Wanita Wudhu tanpa Melepas Kerudung?
Akan tetapi, untuk tidak terus berlarut-larut dalam kebingungan dan keresahan, berikut terdapat hadits Rasulullah SAW yang membahas mengenai hal ini, “Dan yang kelima, yaitu keterangan terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh (farji) alat kelamin manusia dengan telapak tangan, baik alat kelamin sendiri maupun alat kelamin orang lain, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa, hidup ataupun mati.”
Selain itu, hal ini berpijak pada sebuah hadits shahih yang kuat sekali mengatakan, “Barangsiapa yang menyentuh dakarnya, maka tidaklah ia bersembahyang hingga ia berwudhu,” (HR. Al-Khamsah -lima orang imam hadits- dan dinilai sahih oleh Turmuzi).
BACA JUGA: Ereksi, Membatalkan Wudhu?
Meskipun pendapat Syafi’iyyah ini bukan hanya satu-satunya, namun pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama. Dan bahwasanya perbedaan pendapat tersebut lebih bermuara pada penilaian para ulama tentang hadits yang ada. Bukan pada substansi perkaranya.
Walaupun banyak pendapat yang mengatakan berbeda-beda, namun ada baiknya jika kita sebisa mungkin untuk tidak sampai menyentuh kelamin sendiri maupun orang lain. Jika sengaja maupun tidak sengaja terkena, apa salahnya jika kita mengulang wudhu lagi? Agar ibadah yang kita lakukan lebih afdhal dan tidak perlu merasa cemas wudhunya tadi batal atau tidak. []
Sumber : Rahasia wudhu/Eep Khunaefi El-Ghony/PT Variapop Group/Mei 2013/Cibubur