APAKAH menelan sisa makanan bisa membatalkan puasa?
Dalam puasa, rongga mulut terhitung bagian luar tubuh. Karena itu, berkumur tidak membatalkan puasa. Sehingga orang yang berpuasa, bisa melakukan wudhu sebagaimana ketika tidak puasa.
Turunan dari ini, sisa makanan di sela-sela gigi statusnya berada di luar tubuh. Jika itu mungkin untuk dihindari namun ditelan dengan sengaja maka puasanya batal. Demikian keterangan dalam madzhab Syafiiyah dan Hambali.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
Madzhab Syafiiyah dan hambali menetapkan 2 syarat untuk orang yang menelan sisa makanan ketika puasa, tidak menyebabkan puasanya batal,
Syarat pertama, tidak sengaja menelannya
Kedua, dia tidak bisa menghindarinya ketika menelan ludah
Karena orang ini memiliki udzur dan tidak sengaja. Jika dia mampu untuk menghindarinya, tapi sengaja dia telan, maka batal puasanya. Meskipun lebih kecil dari pada lubang. Karena tidak sulit baginya untuk meludahkannya dan menghindarinya.
(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 26/64).
Inilah yang difatwakan Syaikh Dr. Sholeh al-Fauzan.
Jawaban beliau terkait sisa makanan bagi orang puasa,
Apabila seseorang yang sedang berpuasa mendapatkan sisa makanan di sela-sela giginya maka ia harus mengeluarkan dan membersihkannya dari mulut. Adanya sisa makanan di mulut ini, tidak mempengaruhi keabsahan puasanya, kecuali jika ia menelannya secara sengaja.
Apabila ia menelannya dengan sengaja maka hal itu membatalkan puasanya. Adapun jika ia menelan sisa makanan itu karena tidak tahu hukumnya atau karena lupa maka tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasanya. (Majmu’ Fatawa Syaikh Sholeh al-Fauzan, 2/401). []