PARA ulama berdalil dengan hadits لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ, atas batalnya shalat karena hadats, baik keluarnya secara sengaja atau tak sengaja.
Baik bisa dikendalikan atau tak mampu lagi dikendalikan (tak bisa ditahan), karena Hadits tersebut tidak membedakan keadaan keluarnya hadats tersebut.
BACA JUGA: Apakah Makan dan Minum Membatalkan Wudhu?
Dan dihikayatkan dari Malik dan Asy-Syafi’i dalam qaul qadimnya, serta beberapa ulama lainnya, bahwa shalat tidak batal jika keluar hadats tanpa disadari atau tanpa bisa ditahan (idza sabaqahul hadats).
Yang perlu ia lakukan adalah berwudhu, karena wudhunya batal, kemudian melanjutkan shalatnya, tanpa harus mengulanginya dari awal.
Namun, menurut Ibn Al-‘Aththar, kemutlakan kandungan Hadits menolak keabsahan pendapat tersebut. Wallahu a’lam.
BACA JUGA: Apakah Menyusui Membatalkan Wudhu?
Rujukan: Al-‘Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Fi Ahadits Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-‘Aththar Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 55, Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, Beirut, Libanon. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara