Oleh: Rahmi Hidayat
Para ‘ulama berbeda pendapat apakah sentuhan kulit, baik itu dengan bersalaman atau mencium suami/istri dapat membatalkan wudhu ataukah tidak.
Secara umum ada 3 pendapat dalam hal ini:
1. Imam Asy-Syafi’i mengatakan batal wudhunya.
2. Mazhab Hanafi mengatakan tidaklah batal.
3. Ulama-ulama dari mazhab Maliki mengatakan batal wudhunya seseorang jika bersyahwat.
BACA JUGA: 3 Doa Setelah Wudhu Sesuai Sunnah
Untuk pendapat Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan batal wudhunya jika bersentuhan dengan bukan mahramnya, berhujjah dengan firman Allah SWT Qs. Al-Ma’idah ayat 6.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰىٓ أَوْ عَلٰى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا َ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci)…
[QS. Al-Ma’idah: Ayat 6]
Selain itu juga terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar yang berbunyi:
ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ، ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ، ﺃﻭ ﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ
“Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya, atau sentuhannya dengan tangannya masuk dalam katagori mulamasah. Dan siapa saja yang mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka dia wajib wudhu. (HR. Malik dalam kitab Al-Wuwatho dengan sanad yang shohih)
Sedangkan dalil yang dipakai oleh ‘ulama yang mengatakan tidak batal wudhunya di antaranya hadits dari Istri Nabi ﷺ, dari Aisyah ra:
ﻛُﻨْﺖُ ﺃَﻧَﺎﻡُ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻱْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭَﺭِﺟْﻼَﻱَ ﻓِﻲ ﻗِﺒْﻠَﺘِﻪِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﻏَﻤَﺰَﻧِﻲ
BACA JUGA: 2 Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu Menurut Hadits
Aisyah berkata, “aku tidur di hadapan Rasulullah ﷺ dan kedua kakiku menjulur ke arah kiblat, maka apabila beliau sujud beliau menggoyangkan kakiku (menggeser kakinya aisyah)” (HR.Muttafaq alaih)
Untuk pembahasan seperti ini lebih lengkapnya bisa dilihat dalam kitab fiqih perbandingan mazhab seperti Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid Ibnu Rusyd, dan yang lainnya.
Wallahu a’lam. []