KETIKA seseorang berada dalam posisi terpojokkan dalam suatu masalah, yang melontarkan pertanyaan kepadanya secara mendesak, maka tak sedikit orang yang mengucapkan kalimat sumpah untuk meyakinkan orang lain. Sumpah ini diutarakan agar orang lain percaya kepadanya, karena kalimat sumpah, apalagi atas nama Allah diyakini kebenarannya. Lalu, apa yang harus dilakukan untuk membatalkan sumpah?
Orang yang merasa terdesak itu biasanya berkata yang memang tidak seperti kenyataannya. Dalam hatinya merasa tertekan dengan beberapa pertanyaan yang membuatnya terpaksa melontarkan sumpah. Padahal, sumpah itu amat sangat berat tanggungjawabnya. Jika berbohong, tentu akibat yang tidak baik akan menimpa dirinya.
Allah SWT berfirman, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu ialah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu melanggar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur,” (QS. Al-Maidah: 89).
Jadi, orang yang tidak sengaja atau tidak bermaksud untuk melontarkan sumpah itu, maka tak ada dosa baginya. Namun, bila ia sengaja dan ia melanggarnya, maka ia terkena hukum kafarat seperti apa yang dikemukakan dalam firman Allah tersebut. Oleh sebab itu, jagalah sumpah yang kita ucapkan sendiri, jangan nodai dengan pelanggaran yang kita lakukan hanya karena mengikuti hawa nafsu semata. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli as-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani