AMALAN yang wajib dilakukan di bulan suci Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Amalan zakat fitrah dimaksudkan untuk menyucikan kembali diri seorang muslim dengan cara membantu meringankan beban orang yang tidak mampu dan kurang beruntung. Namun tahukah kamu kapan batas akhir zakat fitrah di bulan Ramadhan?
Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang nantinya diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin, hamba sahaya, fisabililah dan sebagainya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah.
Jangan lupa juga bahwa zakat merupakan Rukun Islam yang ke-4 dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang muslim.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Pakai Uang
Batas Akhir Zakat Fitrah: 8 Asnaf
Secara spesifik, zakat fitrah diberikan kepada delapan asnaf, sebagai berikut: fakir, miskin, hamba sahaya, orang dengan banyak utang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil, dan amil zakat.
Zakat fitrah biasanya berbentuk makanan pokok. Dan makanan pokok di Indonesia adalah beras. Namun, di zaman seperti sekarang banyak muslim memilih berzakat dalam bentuk uang yang diserahkan pada amil zakat dengan nominal seharga beras.
Seperti kita tahu, zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan saat Ramadhan. Pertanyaannya adalah, kapan batas akhir zakat fitrah bagi setiap muslim di bulan Ramadhan ini?
Sebelum kita berbicara soal batas akhir zakat fitrah, sudah umum bagi sebagian di antara saudara muslim yang membayarkan zakat di awal Ramadhan. Hal ini pun disunahkan, sebagaimana termaktub di dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafi’i, yaitu:
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……
Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu).
Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Mengutip Baznas, ada beberapa pendapat ulama soal waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah di bulan suci Ramadhan.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik soal kapan batas akhir zakat fitrah, yaitu wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Sementara Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi`i membolehkannya selama ada sebab atau uzur. Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.
BACA JUGA: Zakat Fitrah dengan Apa? Ini Penjelasannya Menurut 4 Mazhab
Adapun jika diringkas, waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
Batas Akhir Zakat Fitrah: Waktu Mubah
Waktu mubah ini yakni dapat dilakukan pada awal Bulan Ramadhan hingga akhir penghabisan Ramadhan.
Batas Akhir Zakat Fitrah: Waktu Wajib
Waktu wajib artinya yakni waktu saat terbenamnya matahari di hari penghabisan puasa Ramadhan atau malam menjelang perayaan Idul FItri.
Batas Akhir Zakat Fitrah: Waktu Sunah
Selain waktu mubah dan waktu wajib, ada juga waktu sunah. Waktu Sunah ini adalah waktu saat Shalat Subuh atau sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Batas Akhir Zakat Fitrah: Waktu Makruh
Waktu Makruh ini yaitu zakat fitrah yang dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
Batas Akhir Zakat Fitrah: Waktu Haram
Waktu Haram ini yaitu waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
Dari penjelasan di atas, maka anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum shalat Idul Fitri ditunaikan.
Lewat dari waktu itu maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan ada juga yang sampai waktu haram. Untuk lebih jelas lagi, Anda bisa mencari penjelasan yang lebih rinci lewat channel youtube dari ustadz-ustadz yang mumpuni keilmuwannya seperti Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Abdul Somad, Ustadz Syafiq Basalamah, dll.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Harus Diserahkan saat Subuh Sebelum Shalat Ied, Benarkah?
Di awal artikel dijelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan untuk menyucikan diri seorang muslim. Tidak hanya itu, zakat juga menyempurnakan ibadah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah).” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud).
Wallahu a’lam. []