SHALAT subuh ditetapkan waktunya, yakni pada subuh hari. Namun, bagaimana dengan batas waktu shalat subuh itu sendiri?
Seperti diketahui, dalam sehari semalam, shalat wajib dibatasi waktunya. Pembatasan atau batas-batas waktu untuk shalat wajib ini didasarkan kepada dalil hadis.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi Muhammad ﷺ didatangi oleh Jibril dan berkata kepadanya:
“Bangunlah dan lakukan shalat.” Maka beliau melakukan shalat Zhuhur ketika matahari tergelincir.
Kemudian waktu Ashar menjelang dan Jibril berkata: “Bangun dan lakukan shalat.” Maka Nabi melakukan shalat Ashar ketika panjang bayangan segala benda sama dengan panjang benda itu.
Kemudian waktu Maghrib menjelang dan Jibril berkata: “Bangun dan lakukan shalat.” Maka beliau melakukan shalat Maghrib ketika matahari terbenam.
Kemudian waktu Isya menjelang dan Jibril berkata: “Bangun dan lakukan shalat.” Maka beliau melakukan shalat Isya ketika syafaq (mega merah) menghilang.
Kemudian waktu Subuh menjelang dan Jibril berkata: “Bangun dan lakukan shalat.” Maka Beliau melakukan shalat Subuh ketika waktu fajar merekah/menjelang.” (HR Ahmad, Nasai dan Tirmizi)
BACA JUGA: 5 Keutamaan Shalat Subuh yang Sering Diremehkan
Al-Qur’an menjelaskan bahwa shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. Allah SWT berfirman:
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’: 103)
Nah, terkait dengan batas waktu shalat Subuh, pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA menjelaskan, waktu shalat itu sambung-menyambung antara sebelumnya dan sesudahnya. Kecuali satu shalat saja yang setelahnya tidak langsung bersambung, yaitu shalat Subuh.
Waktu shalat Subuh (Fajar) dimulai sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari. Fajar dalam istilah bahasa Arab bukanlah matahari. Sehingga ketika disebutkan terbit fajar, bukanlah terbitnya matahari. Fajar adalah cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit.
Ada dua macam fajar, yaitu fajar kazib dan fajar shadiq. Fajar kazib adalah fajar yang ‘bohong’ sesuai dengan namanya. Maksudnya, pada saat dini hari menjelang pagi, ada cahaya agak terang yang memanjang dan mengarah ke atas di tengah di langit. Bentuknya seperti ekor Sirhan (serigala), kemudian langit menjadi gelap kembali. Itulah fajar kazib.
Sedangkan fajar yang kedua adalah fajar shadiq, yaitu fajar yang benar-benar fajar yang berupa cahaya putih agak terang yang menyebar di ufuk Timur yang muncul beberapa saat sebelum matahari terbit. Fajar ini menandakan masuknya waktu Subuh.
BACA JUGA: Jangan Tidur Lagi, Ini Amalan Rasulullah Setelah Shalat Subuh
Itu adalah dua fajar sebelum matahari terbit. Selang beberapa saat setelah fajar shadiq, barulah terbit matahari yang menandakan habisnya waktu Subuh.
“Maka waktu antara fajar shadiq dan terbitnya matahari itulah yang menjadi waktu untuk shalat Subuh,” terang Ustaz Sarwat dilansir dari rumahfiqih.
Di dalam hadits disebutkan tentang kedua fajar ini: “Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan makan.” (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)
Batas akhir waktu shubuh adalah terbitnya matahari sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dan waktu shalat Subuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari.” (HR Muslim) []
SUMBER: RUMAH FIQIH